• Berita Terkini

    Selasa, 05 Januari 2021

    Iuran JKN-KIS Mandiri Naik


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 per 1 Januari 2020 kemarin. Yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan. Kenaikan ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). 


    "Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Meski begitu, pemerintah juga tetap memperhatikan dengan memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen tersebut,"  kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto, Selasa (5/1/2021).


    Dijelaskan Wahyu, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000. Sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    Berdasarkan data Desember 2020, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen , jumlah peserta PBPU kelas 3 aktif yang berhak mendapatkan bantuan iuran sebesar 108.928 jiwa dengan rincian Kebumen 56.162 jiwa, Purworejo 31.769 jiwa dan Wonosobo 20.997 jiwa.

    Ketentuan tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Pemerintah saat ini, kata Wahyu, juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

    Di tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun, untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020. "Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” sebutnya.


    Wahyu menegaskan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

    “Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” jelas Wahyu.

    Lebih dari itu, pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan. “Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan,” pungkasnya. (Fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top