• Berita Terkini

    Sabtu, 01 Agustus 2020

    Berkas Perkara Sujud Dilimpahkan ke Kejaksaan

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Penyidik Polres Kebumen telah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap perkara Sujud Sugiarto. Proses pelimpahan dilaksanakan secara virtual antara Polres dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Kamis (30/7/2020). Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut,  kini Sujud resmi menjadi tahanan Kejari Kebumen.

    Informasi yang berhasil dihimpun, pelimpahan tahap 2 secara virtual dimana tersangka berada di Polres Kebumen terhubung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kebumen. Tersangka didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yakni Teguh Purnomo dan Anita Nosa. Usai pelimpahan, Sujud dipindahkan ke Rutan Kebumen.

    Sekedar mengingatkan, Sujud Sugiarto dilaporkan oleh Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto kepada polisi atas kasus dugaan penyampaian hoaks. Ini berupa Kebumen lockdown dan meninggalnya salah satu orang yang diduga terinfeksi corona. Penyampaian ini dilakukan oleh Sujud melalui akun Facebooknya yakni S Sugiarto Arakani's, Kamis (26/3) silam.

    Dalam perkara ini, Sujud disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 45 A ayat 1, Subsidair  Pasal 45 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga Kedua  Primair Pasal 14 ayat 1 Subsidair Pasal 14 ayat 2 Lebih Subsidair Pasal 15 UU nomor 1 tahun tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Kuasa Hukum Sujud, Teguh Purnomo mengatakan dalam waktu dekat, tim lawyer juga akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan kepada Kajari Kebumen.  Pihaknya berharap, Kejaksaan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. "Mas sujud dan kami berharap persidangan bisa langsung menghadirkan terdakwa ke Pengadilan. Ini termasuk saksi-saksinhya. Ini peting untuk meminimalisir mis komunikasi antar pihak yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Kebumen," ungkapnya.
    Disisi lain, Teguh menyebut persidangan juga untuk membuka terang benderang atas kasus yang pelapornya adalah H Arif Sugiyanto yang juga merupakan Wakil Bupati Kebumen. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan Sujud sebagai pelapor sangat terlihat disparitasnya. Pihaknya mengaku tidak pernah diberi penjelasan secara tertulis terkait perkembangannya. Bahkan menurutnya kasus tersebut terkesan mangkrak. “Ini menjadi precedent buruk penegakan hukum di kebumen. Kapolres Kebumen tentu harus bertanggung jawab atas mangkraknya kasus korupsi yang pelapornya Sujud Sugiarto," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top