• Berita Terkini

    Selasa, 23 Juli 2019

    104 Capim KPK Lulus Uji Kompetensi

    JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 104 nama yang dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

    Ke-104 nama itu berasal dari Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang), hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat/pengacara (11 orang), auditor (4 orang), unsur dalam KPK (14 orang), Komisi Kejaksaaan/Komisi Kepolisian Negara (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang), dan lain-lain 13 orang.

    Dalam lampiran yang ditandatangani Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih, pada kemarin (22/7), di antara nama-nama yang lolos terdapat nama-nama yang cukup terkenal di antaranya Brigjen Pol. Agung Makbul, Aidir Amin Daud, Alexander Marwata, Anang Iskandar.

    Lalu Antam Novambar, Basaria Pandjaitan, Dharma Pongrekun, Giri Suprapdiono, Ike Edwin, Laode M. Syarif, Pahala Nainggolan, Roby Arya Brata, Suparman Marzukidan Yotje Mende dan nama lain.

    "Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023 tidak bisa diganggu gugat," tegas Ketua Pansel Yenti Garnasih dalam keterangan pers di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, kemarin (22/7).

    Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi itu diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Tes Psikologi yang akan diselenggarakan di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu I No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu, 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB.

    Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis. "Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 11 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id," ungkap Yenti.

    Yeti mengakui pansel sudah banyak menerima masukan dari publik. Sudah 900 (email) yang masuk belum lagi yang masuk ke ponsel masing-masing anggota pansel. Ada beberapa masukan dan kami coba cross check sepanjang orang yang sudah diincar lah ya. Kami sudah mulai jaring," kata dia.

    Pansel capim KPK pada hari ini mengumumkan 104 kandidat capim yang lolos uji kompetensi dari 187 orang yang mengikuti ujian tersebut. Ke-104 orang itu selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. "Namun kami akan dalami apa yang dilaporkan berbasis data, tidak asal karena ini, itu, tak boleh fitnah. Kami akan kerjakan itu," tambah Yenti.

    Dari 900 masukan tersebut, menurut Yenti malah lebih banyak berasal dari tim sukses masing-masing kandidat. "Asal tahu saja, dari 900 masukan itu kebanyakan tim sukses, yang ini bagus, ini bagus. Ya banyak sekali yang mendukung bahkan ada beberapa yang memberikan lampiran adalah berita-berita dari media dan koran," ungkap Yenti.

    Meski begitu, Yenti mengaku ia dan tim akan tetap mendalami masukan tersebut. "Kami dalami juga dari koran, misalnya hakim begini begitu, dan ternyata itu tugas hakim. Hanya memang, untuk uji (kompetensi) kali ini tidak bisa menggantungkan itu. Kebanyakan yang tidak lolos nilainya di bawah yang menurut kita boleh diloloskan," ungkap Yenti.

    Anggota pansel capim KPK Hamdi Moeloek menambahkan para kandidat yang akan memimpin lembaga penegakan hukum tersebut tidak memiliki gangguan psikologis."Anda bayangkan kalau psikologi memiliki gangguan psikologi. Dalam psikologi juga ada tes integritas. Kita cari lagi kita pastikan tidak ada yang bermasalah, kita cari orang yang paling bagus," kata dia.

    Hamdi pun mengungkapkan proses rekrutmen yang dilakukan pansel. "Jadi begini, logika rekrutmen itu kan standar ya. Tahap pertama seleksi administrasi. Kita tidak boleh lihat yang lain, kalau memenuhi ya lolos. Tahap kedua, disaring berdasarkan penguasaan teknis pengetahuan seluk-beluk yang relevan mengenai KPK. Ini levelnya masih pengetahuan dengan ujian multiple choice dan makalah," ungkap Hamdi.

    Setelah mengikuti ujian penguasaan teknis, akan dilakukan tahap penyaringan selanjutnya. "Baru kita saring lagi di antara yang mampu, pekan depan ada tes psikologi yang akan melihat orang-orang yang aspek psikologinya oke dan bagus. Misalnya kecerdasan, daya analisis sintesis, kemampuan antisipasi masalah, ketenangan dan stabilitas emosi, orang yang tidak ada kemungkinan kena gangguan psikologi, adaptif," ungkap Hamdi.

    Setelah tes psikologi, pansel capim KPK pun akan melakukan uji publik. "Setelah itu kami lakukan uji publik. Bersamaan dengan uji publik, laporan seluruh masyarakat tentang kandidat masuk dan menjadi pertimbangan kami dalam pendalaman wawancara. Seluruh aspek dikumpulkan jadi satu. Kita memiliki orang kompeten, fit secara psikologi, kita ada 'track record' dan laporan masyarakat kita olah jadi tahapannya begitu, sistemnya kan menggugurkan," jelas Hamdi.
    Proses pengerucutan dari 187 orang yang lolos seleksi administrasi hingga menjadi 104 kandidat yang lolos uji kompentensi itu menurut Harkristuti melipatkan 12 orang pembaca mandiri.
    "Nilai pertama objektivitas menggunakan komputer sehingga angka muncul otomatis di komputer. Kedua makalah kami mengundang 12 independent reader yang terdiri atas praktisi dan organisaisi kemasyarakatan yaitu 12 orang setiap paper dibaca tiga orang jadi kami dapat hasil yang fair, jadi independent reeader dan objektivitasnya menentukan siapa yang masuk," ungkap Hamdi.

    Sementara Anggota pansel capim KPK Harkristuti Harkrisnowo menambahkan, dari tes tersebut, uji kompetensi pilihan berganda punya bobot 60 persen sedangkan bobot makalah 40 persen. Pansel juga mengharapkan masukan dari masyarakat secara tertulis melalui website Kementerian Sekretariat Negara (apel.setneg.go.id) atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.

    "Boleh juga diantar langsung ke Sekretariat pansel dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB," terangnya.

    Nah, setelah lulus tes psikologi, para kandidat yang lolos akan menjalani uji publik sebelum pansel akanmenyerahkan 10 orang nama calon ke Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019. Selain surat elektronik, pansel juga menerima masukan berupa surat.

    "Sementara ini kami akan tetap melakukan psikotes untuk semua kandidat yang lolos dan hasilnya akan diteliti dan masukan akan kami pakai khususnya sebelum wawancara. Makanya masukan kami tunggu sampai 30 Agustus," kata Harkristuti. Setelah lulus tes psikologi, para kandidat yang lolos akan menjalani uji publik sebelum pansel akanmenyerahkan 10 orang nama calon ke Presiden Joko Widodo pada 2 September 2019.



    104 ORANG KANDIDAT
    LOLOS SELEKSI
    UJI KOMPETENSI CAPIN KPK
    PERIODE 2019-2023.
    1. Brigjen Pol Agung Makbul (Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri)
    2. Agus Santoso (mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
    3. Ahmad Drajad, mantan hakim
    4. Aidir Amin Daud (mantan PNS, bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham)
    5. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
    6. Alpi Sahari (dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
    7. Anang Iskandar (mantan Kabareskrim Polri)
    8. Anatomi Muliawan (dosen)
    9. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
    10. Ariastiadi Saleh Herutjakra (pengawas Lembaga Keuangan OJK)
    11. Asep Rahmat Suwandha (Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK)
    12. Bambang Dayanto Sumarsono (PNS, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB)
    13. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
    14. Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019)
    15. Benedictus Renny See (advokat)
    16. Bhudi Kuswanto (hakim ad hoc tipikor)
    17. Boy Salamuddin (Polri, mantan Sekretaris Utama Lemhanas)
    18. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
    19. Chairil Syah (advokat)
    20. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kabiro SDM KPK)
    21. Dede Farhan Aulawi (komisioner Kompolnas 2016-2020)
    22. Dedi Haryadi (tim stranas pencagahan korupsi KPK)
    23. Dedy Irwansyah Arruanpitu (advokat)
    24. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
    25. Djindar Rohani (konsultan keuangan)
    26. Eddy Hary Susanto (auditor)
    27. Eko Yulianto (auditor)
    28. Endang Kiswara (dosen)
    29. Ferdinand T Andi Lolo (Komisioner Komisi Kejaksaan)
    30. Feri Antoni Surbakti (advokat)
    31. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
    32. Firman Zai (dosen)
    33. Fontian Munzil (dosen)
    34. Franky Ariyadi (pegawai bank)
    35. Frans Paulus (advokat)
    36. Fredrik Jacob Pinakunary (advokat)
    37. Fridolin Berek (Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK)
    38. Giri Suprapdiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK)
    39. HD Nixon (advokat)
    40. Harun Al Rasyid (penyidik KPK)
    41. Hayidrali (Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK)
    42. Herman Adrian Koedoeboen (pensiunan jaksa, Bupati Maluku Tenggara periode 20032008)
    43. Hernold Ferry Makawimbang (ahli hukum keuangan negara)
    44. Hulman Siregar (hakim ad hoc tipikor)
    45. I Ketut Puspa Adnyana (PNS Pemprov Sulawesi Tenggara)
    46. I Nyoman Wara (auditor BPK)
    47. Ike Edwin (Staf Ahli Kapolri)
    48. Imam Surono (PNS BPKP perwakilan provinsi Jambi)
    49. Indra Utama (PNS Kementerian Keuangan)
    50. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
    51. Jogi Nainggolan (dosen)
    52. Johanis Leatemia (dosen fakultas hukum Universitas Pattimura)
    53. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
    54. Johnny Sirait (pensiunan PNS)
    55. Joko Musdianto (PNS BPKP perwakilan provinsi Lampung)
    56. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)
    57. Juit M Lumban Gaol (hakim ad hoc tipikor Jakarta)
    58. Kharles Simanjuntak (Polri, Kabag Ren Rorenim Baharkam Polri)
    59. Kusnadi Notonegoro (advokat)
    60. Laode Muhammad Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)
    61. Lili Pintauli Siregar (advokat, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
    62. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
    63. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
    64. Marthen Napang (dosen)
    65. Michael Gatut Awantoro (akuntan)
    66. Mochamad Bey Satriadi (pensiunan PNS)
    67. Muchtazar (PNS BPKP Perwakilan provinsi Gorontalo)
    68. Muhamad Najib Wahito (Koordinator Supervisi KPK)
    69. Muhammad Imdadun Rahmat (dosen, Ketua Komnas HAM Pereode 2016-2017)
    70. Mukdan Lubis (karyawan swasta)
    71. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
    72. Nelson Ambarita (PNS BPK)
    73. Neneng Euis Fatimah (dosen)
    74. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha (hakim)
    75. Nurul Ghufron (dosen)
    76. Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK)
    77. R Murjiyanto (dosen)
    78. RM Gatot Soemartono (dosen)
    79. Raden Roro Andy Nurvita (hakim)
    80. Ranu Mihardja (jaksa, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung)
    81. Rio Zakaria (pegawai BUMD)
    82. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
    83. Saipuddin Zahri (mantan hakim ad hoc)
    84. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
    85. Sigit Herman Binaji (hakim ad hoc pengadilan Tipikor Jakarta)
    86. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
    87. Suedi Husein (Polri, mantan Kapolda Riau)
    88. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
    89. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
    90. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)
    91. Suparman Marzuki (dosen)
    92. Suwhono (pensiunan BUMN, mantan Direktur Utama PT. Pegadaian)
    93. Suwito (dosen)
    94. Syarief Hidayat (Direktur Gratifikasi KPK)
    95. Tahir Musa Luthfi Yazid (advokat)
    96. Teguh Bambang Rustanto (PNS BPKP)
    97. Teuku Abdurahman (notaris)
    98. Tohadi (dosen)
    99. Torkis Parlaungan Siregar (advokat)
    100. Wandestarido (konsultan pajak)
    101. Wawan Saeful Anwar (auditor)
    102. Yotje Mende (Komisioner Kompolnas, Mantan Kapolda Papua)
    103. Yovianes Mahar (purnawirawan Polri, mantan Kapolda Bengkulu)
    104. Zaki Sierrad (dosen)
    Sumber: Pansel KPK

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top