• Berita Terkini

    Selasa, 18 Juni 2019

    Ketua DPRD Kebumen Didakwa Terima Rp 39,5 Juta

    FOTOJOKOSUSANTO/radarsemarang
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ketua DPRD Kebumen non aktif Cipto Waluyo diduga menerima uang dengan total Rp 39,5 juta. Atas tindakan tersebut Cipto yang merupakan penyelenggara negera didakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya  untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Dalam Surat Dakwaan Nomor : 065/TUT.01.04/24/06/2019, menyebutkan Ketua DPRD Cipto
    Waluyo, pada akhir tahun 2015 sampai Oktober 2016  melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap.

    Uang dengan jumlah keseluruhan Rp 39,5 juta  tersebut, Sekda Adi Pandoyo selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut atau janji tersebut diberikan untuk  menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tulis Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dakwaan.

    Adapun Penuntut Umum tersebut yakni Haerudin, Joko Hermawan, Moh Helmi Syarif, Mufti Nur Irawan dan Putra Iskandar.

    Kasus tersebut bermula saat terdakwa mengetahui  bahwa pemberian uang tersebut  untuk
    menggerakkan  terdakwa. Ini agar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kebumen tahun 2015.

    APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016 dan APBD-P tahun 2016 diajukan oleh Adi Pandoyo. “Yang  bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tulis dalam dakwaan

    Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 tahun
    1999 tentang Penyelenggaraan Negara  yang Bersih dan  Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Pasal 400 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 2014. Selain itu  pasal 94 ayat 3 Peraturan DPRD  Kebumen Nomor 1  Tahun 2014 tentang Tatib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kebumen.


    Dalam hal ini Cipto Waluyo dalam menjalankan fungsinya  sebagai ketua merangkap anggota
    DPRD  serta Ketua Banggar priode tahun 2014-2019 . Cipto  secara bertahap menerima sejumlah uang dari Adi Pandoyo.

    Hal ini dimulai pada pertengahan tahun 2015 . Ini berkaitan dalam menyusun APBD-P 2015. DPRD diwakili Banggar meminta kepada eksekutif  yakni TAPD  untuk menggangarkan pokir.  “Sehingga disepakati anggaran pokir DPRD dalam APBD-P 2015 sebesar Rp 13,5 miliar ini dengan perincian masing anggota dewan Rp 125 juta,”  tulisnya dalam surat dakwaan.

    Dijelaskan pula dalam setiap rapat pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 antara tim Banggar yang diketuai Cipto dengan TAPD yang diketuai oleh Adi Pandoyo.  Cipto selalu menyampaikan adanya permintaan Pokir Anggota DPRD kepada Adi Pandoyo dan Supangat selaku kepala DPPKAD. Selain itu juga menyampaikan permintaan Pokir agar dikoordinir secara satu pintu melalui dirinya. 


    Terdakwa juga mengingatkan jika permintaan Pokir anggota DPRD tidak diakomodir makapembahasan APBD-P tahun 2015 tidak akan dilanjutkan sehingga menghambat proses pembahasan APBD-P tahun 2015. Setelah Pokir Anggota DPRD Kebumen, dimasukkan dalam APBD-P tahun 2015 barulah APBD-P tahun 2015 disahkan oleh DPRD dan Pemkab.

    Beberapa hari kemudian terdakwa melalui salah satu anggota Dewan Bagus Setiawan menyampaikan kepada Adi Pandoyo untuk mencari uang. Ini terkait  dengan kompensasi Pokir. Karena ada desakan dari para anggota DPRD yang lain. Atas permintaan tersebut Adi Pandoyo  meminta Sekretaris ULP  Teguh Kristiyanto mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor,  yang menginginkan paket pekerjaan di Pemkab terkait Pokir dengan DPRD Kebumen yakni  Aksin, Hartono dan Khayub Muhammad Lutfi.


    Beberapa waktu kemudian terkumpul uang dari para kontraktor sebanyak Rp 500 juta. Ini dari Hartoyo Rp 200 juta yang diterima langsung oleh Teguh Kristiyanto Juni 2015. 

    Selain itu dari Aksin Rp 60 juta diterima oleh Teguh melalui keponakan Aksin yakni Muzaki Ahmad di rumah Teguh Bulan Juli 2015.

    Khayub Muhammad Lutfi memberikan Rp 240 juta yang diterima oleh Teguh dan Kontraktor Budi Suryanto di rumah Khayub pada pertengah tahun 2015.

    Uang Rp 500 juta selanjutnya diserahkan oleh Teguh kepada Gito di rumah Teguh. Dari Gito uang diserahkan kepada Bagus Setiawan.

    Ini dilakukan oleh Teguh dan Gito atas arahan dari Adi Pandoyo. Selanjutnya Bagus meminta bantuan Marifun untuk membagi uang Rp 500 juta menjadi Rp 10 jutaan. Lalu, dibagikan kepada semua anggota DPRD yang jumlahnya 50 orang pada pagi harinya.

    Pembagian dilaksanakan melalui masing-masing Komisi.

    Komisi A melalui Yudhi Tri Hartanto. Komisi B Sudarmadji, Komisi C Marifun dan Komisi D Joko Sulistiyanto.  Termassuk terdakwa yang yang juga menjadi koordinator Komisi D.



    Meski semua anggota dewan telah dijatah, namun tidak semua mau menerimanya. Ada tiga orang Anggota DPRD dari anggota dari Fraksi PKS yang menolak.

    Sehingga terdapat sisa uang Rp 30 juta. Oleh Bagus uang tersebut kemudian diberikan kepada para pimpinan dewan sebanyak empat orang.

    Masing-masing pimpinan mendapatkan Rp 5 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta diberikan
    kepada tim komunikasi DPRD. Ini untuk biaya komunikasi dengan TAPD. Dengan demikian Cipto
    menerima uang sebanyak Rp 15 juta (Rp 10 dari jatah dan 5 dari unsur pimpinan).

    Setelah itu praktik seperti itu terulang kembali pada APBD tahun 2016. Pada Oktober 2015, DPRD dalam menyusun ABPD 2016 diwakili Banggar meminta kepada eksekutif yakni TAPD untukmenganggarkan Pokir DPRD dalam APBD 2016 kurang lebih Rp 34,5 miliar. Ini dengan perincian masing-masing anggota DPRD Rp 625 juta.


    Gito Prasetyo mewakili tim Banggar meminta kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan oleh
    Kontraktor Hartoyo kepada Sigit Widodo (PNS). Sigit pun melaporkan permintaan Gito tersebut
    kepada Adi Pandoyo.  Adi Pandoyo kemudian minta Sigit untuk meminta uang kepada Hartoyo.


    Setelah itu, Hartoyo meminta kepada Qalbin Salim (Staf Hartoyo) dan mengantarkan uang kepada
    Sigit Rp 60 juta. Oleh Sigit uang tersebut kemudian diberikan kepada Gito di parkiran Setda Kebumen. Desember 2015 atas permintaan Adi Pandoyo uang Rp 60 juta kemudian diserahkan oleh Gito kepada Wakil Ketua Dewan Miftahul Ulum.

    Miftahul Ulum kemudian menambahkan uang Rp 40 juta dari uang pribadinya. Ini dengan harapan mendapat paket pekerjaan dari  Adi Pandoyo. Dengan demikian terkumpulah uang Rp 100 juta yang kemudian dibagi kepada tim banggar.

    Dari Rp 100 juta itu, Rp 32,5 juta diberikan untuk Pimpinan DPRD yang juga merangkap sebagai Pimpinan Banggar. Penyerahan uang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pembagian Cipto
    Waluyo menerima Rp 10 juta.

    Selain itu Miftahul Ulum, Bagus Setiawan dan Agung Prabowo menerima Rp 7,5 Juta.  Dari Rp 100 juta yang  Rp 20 juta diberikan oleh Miftahul Ulum kepada Jenu,Muchsin, Suhartono dan Gito Prasetyo. 

    Sisanya  yakni  Rp 47 juta diberikan oleh Miftahul Ulum kepada anggota Banggar untuk dibagi-bagi.

    Pada Pengesahan APBD  Tahun 2016, Tim Banggar DPRD Kebumen memiliki jatah Pokir tersendiri.

    Pada Desember 2015 Adi Pandoyo memberikan arahan kepada Gito  dan Marifun agar Bagus Setyawan dan Miftahul Ulum mencari pinjaman uang yang akan diserahkan kepada Tim Banggar DPRD Kebumen. Ini sebagai kompensasi Pokir 2016.


    Anggota DPRD Bagus dan Miftahul Ulum menyetujui arahan dari tersebut, karena dijanjikan oleh Adi Pandoyo akan mendapatkan paket proyek dari Tim Banggar. Mitahul Ulum kemudian meminjam uang kepada adiknya sebanyak Rp 115 juta. Uang pinjaman itu kemudian diserahkan kepada Gito untuk dibagikan kepada Tim Banggar.

    Disisi lain Bagus Setyawan juga meminjam uang kepada Farid Maruf sebesar Rp 115 juta. Ini dengan perincian Rp 50 juta diserahkan tanggal 16 Desember 2016 dan Rp 65 juta pada Januari 2016.

    Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Tim Banggar termasuk termasuk Cipto yang merupakan Tim Banggar Rp 10 juta secara tunai.

    Sedangkan sisanya diberikan kepada Tim Banggar lainnya.

    Hal serupa juga terjadi pada APBD Perubahan Tahun 2016. Pada Oktober 2016 dalam APBD-P 2016 DPRD meminta kepada eksekutif yakni TAPD untuk menganggarkan Pokir Rp 10,5 miliar.

    Masing-masing anggota DPRD mendapatkan Rp 150 juta.

    Untuk tiga Wakil Ketua DPRD mendapat paket pekerjaan senilai Rp 500 juta. Sedangkan Cipto selaku Ketua  DPRD mendapat paket pekerjaan Rp 1.5 miliar.

    Sebelumnya yakni pada September 2016, saat pembahasan RAPBD-P terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Adi Pandoyo. Sebagai ganti gaji ke-13 untuk anggota DPRD Kebumen tidak bisa dianggarkan. Maka diganti dengan Pokir senilai Rp 2 miliar.

    Saat bimtek sekitar awal Oktober 2016 bertempat di Swiss Bell Inn Hotel Solo Gito sebagai perwakilan dari DPRD menghubungi Adi Pandoyo untuk meminta gaji ke-13 yang telah disepakati sebelumnya.

    Adi Pandoyo kemudian meminta Teguh Kristiyanto untuk meminta uang kepada Khayub sebesar Rp 150 juta.

    Dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Teguh  Rp 20 juta. Sedangkan sisanya Rp 130 juta diserahkan kepada Adi Pandoyo. Oleh Adi Pandoyo melalui Ajudan dan sopirnya uang diserahkan kepada Bagus Setyawan.

    Uang kemudian dibagi-bagikan kepada masing-masing anggota dewan melalui  fraksinya masing-masing.

    Khusus untuk pimpinan dewan dibagikan langsung oleh Bagus . Ini dengan perincian terdakwa menerima uang Rp 4,5 juta.  Sedangkan ketiga pimpinan dewan lainnya masing-masing Rp 3,5 juta.

    Terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang secara bertahap dari Adi Pandoyo, Bagus Setyawan, Miftahul Ulum dan Gito Prasetyo  yang seluruhnya berjumlah Rp 39,5 juta bertentangan dengan kewajiban Cipto selaku Ketua sekaligus anggota DPRD. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top