• Berita Terkini

    Selasa, 18 Juni 2019

    Penumpang Serang Sopir Bus, 12 Orang Tewas

    FIN
    JAKARTA - Kecelakaan maut terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (17/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan, yaitu bus, dua minibus, dan sebuah truk, sehingga menewaskan 12 orang, terjadi karena ada penumpang bus yang menyerang sopir.

    Kecelakaan terjadi Tol Cipali KM 150.900, Majalengka, Jawa Barat. Selain menewaskan 12 orang, kecelakaan juga mengakibatkan 11 orang luka berat, serta 32 lainnya mengalami luka ringan.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kecelakaan bermula saat terjadi keributan di bus Safari Lux (H 1469 CB) antara sopir dan salah satu penumpang. Saat itu bus sedang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon.

    "Puncaknya, bus yang kala itu sedang melaju di ruas tol lajur A (arah Cirebon) tergelincir dan masuk ke lajur B, atau lajur sebaliknya (arah Jakarta). Alhasil, badan bus menabrak kendaraan lain yang ikut melaju di lajur B. Di antaranya mobil Mitsubishi Expander, Toyota Innova, dan truk pengangkut ayam," kata Trunoyudo, Senin (17/6).

    Dijelaskan Truno, salah seorang saksi, Winda mengatakan, sebelum kecelakaan dirinya melihat seorang penumpang menghampiri sopir bus dan berusaha mengambil ponsel yang digenggam sopir. Penumpang itu juga mencoba merebut kemudi yang dikendalikan sehingga terjadi keributan.

    Mobil kemudian oleng ke kanan, hingga masuk ke median dan menyeberang lajur sebaliknya atau jalur B (arah Jakarta). Kemudian bus menabrak beberapa kendaraan di lajur tersebut, diawali dengan mobil Innova dan Mitsubishi Expander.

    "Satu lagi kendaraan yang ikut terlibat, yakni truk pengangkut ayam yang saat kecelakaan maut terjadi datang dari belakang mobil Innova. Truk itu meluncur dan menghindari tabrakan, tapi terguling masuk ke median jalan," kata Truno.

    "Jadi, kendaraan yang ditabrak saat bus yang masuk ke jalur B itu, Innova dan Expander. Dimana, pertama Innova dan kedua, di jalur lambat kembali menabrak Mitsubshi Expander dan menindih kendaraan tersebut," lanjutnya.

    Truno mengungkapkan, penumpang yang menjadi pelaku penyerangan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui bernama Amsor (29), warga Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

    "Jadi Amsor memaksa sopir untuk berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi dan berujung pada kecelakaan," ungkap Truno.
    Dikatakan Truno, para korban akibat kecelakaan berada di dua rumah sakit berbeda. Sebanyak 12 korban meninggal dibawa ke RS Cideres, Majalengka. Sedangkan 43 orang korban luka menjalani perawatan di RS Plumbon, Cirebon.

    Para korban dari para penumpang empat kendaraan yang terlibat dalam insiden maut. Antara lain bus PO Safari Lux Salatiga nopol H 1469 CB, Mitsubishi Expander, Toyota Inovva nopol B 168 DIL, dan truk nopol R 1436 ZA.

    Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang mendatangi para korban di RS Plumbon, Cirebon mengatakan, dari hasil pengakuan korban atau saksi menyebutkan kecelakaan terjadi karena adanya penyerangan seorang penumpang terhadap sopir bus atas nama Roni Tampubolon.

    "Jadi, ada ibu seorang korban atau saksi usia sekitar 49 tahun, tidak usah saya sebutkan namanya. Dia bilang, sebelum kejadian kernet dan sopir bergantian telepon. Tiba-tiba ada orang datang ke tempat sopir menyerangnya untuk ambil alih kemudi. Tapi setelah itu si ibu pun tidak lihat lagi kejadian rincinya," kata Rudy, Senin (17/6).

    Rudy mengatakan, pria bernama Amsor terdata sebagai seorang security di Gandaria Tower, Jakarta. Dan telah ditetapkan tersangka. Kini Amsor masih diperiksa intensif oleh petugas guna memastikan motif penyerangannya.

    "Dari penyelidikan sementara, pelaku mengakui ke saya katanya pelaku mau dibunuh oleh kernet dan sopir usai mereka menggunakan telepon. Untuk memastikannya, tersangka masih kita periksa intensif. Termasuk para korban dan saksi lainnnya," imbuh Rudi.

    Rudy menambahkan, selain melakukan pemeriksaan intensif, pihaknya juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Amsor. "Kita bakal terus dalami motif kasus ini. Dan dari hasil tes urine dia negatif, maka kita berencana lakukan tes kejiwaan," tuturnya.

    Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memberi santunan kepada para korban. "Korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.

    Untuk korban luka-luka, lanjut Budi, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat. Dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

    "Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," katanya.
    Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.
    "Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan rumah sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi.

    Sementara itu, korban meninggal di mobil Mitsubishi Expander yakni Heruman Taman (59), Rafi (22), Reza (22), Radit (22), Dafa (21), Irfan (22). Semuanya warga Kota Bekasi. Korban meninggal di mobil Toyota Innova, Uki (45), Amar (37), Daryono (70). Ketiganya warga Kabupaten Tegal.
    Sedangkan penumpang bus yang meninggal, Roni Marttampubolon (38), sopir warga Desa Kabupaten Karanganyar, Yulianto (25) warga Kabupaten Semarang, dan Uswatun Khasanah (25) warga Kabupaten Brebes. (mhf/gw/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top