• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Juni 2019

    Cakades Janjikan Bengkok, Termasuk Pelanggaran Kampanye?

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tahapan kampanye dalam pelaksanaan calon kepala desa belum lagi tiba karena baru akan dilakukan 19 Juni mendatang. Namun, laporan curi start kampanye sudah terjadi dimana-mana.

    Pada bagian lain, munculnya fenomena para calon Kades menawarkan bengkok untuk pihak atau organisasi tertentu. Artinya jika calon tersebut berhasil menjadi kepala desa, maka selama menjabat tidak akan menerima hasil bengkok. Sebab hasil bengkok tersebut akan diberikan kepada pihak tertentu.

    Menyerahkan hasil bengkok demi kepentingan umum tentunya merupakan hal yang mulia. Kendati demikian hal tersebut  termasuk dalam larangan kampanye. Pasalnya menjanjikan sebuah bengkok termasuk dalam ketegori memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat mempengaruhi pemilih.

    Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono saat disinggung mengenai adanya calon kepala desa yang menjanjikan bengkok untuk kepentingan organisasi atau lainnya, menegaskan hal itu tetap tak bisa dibenarkan.

    "Prinsipnya memberikan atau menjanjikan apa pun yang dapat mempengaruhi pemilih tidak boleh dilakukan,” katanya.

    Seperti diketahui, sebanyak 358 desa di Kebumen bakal melaksanakan Pilkades serentak pada 25 Juni 2019. Sejumlah tahapan sudah dan sedang berlangsung. Terdekat, jadwal kampanye pada 19 Juni mendatang. Kampanye dilaksanakan selama tiga hari yakni 19-21 Juni. Hari tenang dilaksanakan pada 24 Juni. Setelah itu pada 25Juni pemungutan suara dan penerapan Kades terpilih.(mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top