• Berita Terkini

    Jumat, 03 Mei 2019

    Ramadhan, PNS di Kebumen Pulang Lebih Awal

    Sekda Kebumen Ujang Sugiono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pemerintah mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Ramadhan.  Ini juga dilaksanakan di lingkungan Pemkab Kebumen. Dimana jam kerja efektif satu minggunya menjadi 32,5 jam.

    Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Setda Kebumen Nomor 800/1413 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1440 H/ 3029 M. Surat tertanggal 30 April 2019 itu ditandatangani Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH. Surat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH menyampaikan pada hari biasa, jam kerja PNS mulai pukul 07.30-16.00 WIB. Ini bagi PNS yang 5 hari kerja. Sedangkan untuk yang 6 hari kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB.

    Saat Ramadhan ini jam kerja PNS Pemkab Kebumen ada penyesuaian. Ini terutama di jam pulang kerjanya. Bagi organisasi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.45 WIB. Khusus Hari Jumat, masuk jam 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

    "Untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-12.30 WIB, dengan jam istirahat yang disesuaikan,” tuturnya, Kamis (2/5/2019).

    Khusus untuk pelayanan di lingkungan sekolah, Rumah Sakit Daerah dan Unit/Balai Pelayanan Kesehatan agar menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Serta kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dalam satu minggu minimal 32,5 jam.  "Kami meminta pimpinan OPD memantau pelaksanaan tugas selama bulan ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing," katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Asep Nurdiana menyampaikan tahun ini para PNS tidak diberikan kesempatan libur nyadran. Apabila nantinya PNS ingin libur pada Bulan Ramadan, dapat mengajukan cuti tahunan. “Diharapkan para pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Kebumen memantau pelaksanaan tugas selama Bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top