• Berita Terkini

    Rabu, 27 Maret 2019

    Pelantikan Wabup Kebumen, DPRD Kirim Surat ke Kemendagri

    fotohumasDPRDKebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kabupaten Kebumen baru saja menggelar Pemilihan Wakil Bupati Kebumen Sisa Masa Jabatan tahun 2016-2021 dengan calon terpilih H Arif Sugiyanto. Usai pemilihan yang berlangsung Senin (25/3) tersebut, DPRD kemudian menindaklanjutinya dengan mengirimkan usulan pelantikan Arif Sugiyanto.

    Usulan itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Kebumen no 170/7 2019 tentang wakil bupati kebumen sisa masa jabatan 2016 - 2021. Dalam surat tersebut, seperti tertuang dalam keputusan butir dua, DPRD Kebumen mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Arif Sugianto menjadi wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa Tengah.

    "Keputusan itu akan berlaku sesuai tanggal ditetapkannya menjadi wakil bupati dan akan diperbaiki jika ada perbaikan," kata Kepala Pelaksana DPRD Kebumen, Agung Prabowo, Selasa (26/3/2019).

    Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kebumen baru saja melakukan prosesi Pemilihan Wakil Bupati Kebumen Sisa Masa Jabatan tahun 2016-2021 melalui rapat paripurna pada Senin (26/3) siang.  Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Kebumen Sisa Masa Jabatan tahun 2016-2021 dipimpin Wakil Ketua DPRD H Agung Prabowo didampingi para Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir Bupati KH Yazid Mahfudz, Kapolres AKBP Roberto Pardede, Dandim 0709/Kebumen Letkol (Inf) Zamril Philiang, Sekda H Ahmad Ujang Sugiyono SH, para pimpinan OPD dan camat se Kabupaten Kebumen.

    Dalam pemilihan ini hadir pula kedua calon Wakil Bupati H Arif Sugiyanto SH dan Busro.  Adapun jumlah anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 47 orang. Jumlah inilah yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa calon yang nantinya terpilih.

    Hasilnya, calon Wakil Bupati H Arif Sugiyanto SH meraup suara terbanyak dengan 41 suara  (83,23%), jauh mengungguli kompetitornya Busro yang hanya berhasil meraup 3 suara. Adapun 3 suara lain dinyatakan tidak sah. Anggota DPRD yang tidak hadir yakni Tunggul Jaluaji (tanpa keterangan), M Stevani Dwi Artiningsih (sakit), dan Cipto Waluyo (menjalani proses hukum).

    Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati, Ma’rifun SHI berharap hasil pemilihan ini akan mampu membawa Kebumen lebih baik di sisa masa jabatan yang berakhir tahun 2021. Ia bersama jajaran panitia pemilihan telah selesai bertugas ditandai dengan penyampaian hasil pemilihan ke pimpinan DPRD usai proses perhitungan suara.
    “Apresiasi tertinggi untuk seluruh panitia, segenap anggota DPRD, Sekretariat DPRD, dan semua pihak yang telah mensukseskan membantu hingga selesainya proses ini,” katanya usai mengikuti Rapat Paripurna (Internal) DPRD Penetapan Hasil Pemilihan Wakil Bupati Kebumen Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

    Terpisah, Bupati KH Yazid Mahfudz juga berharap dengan terpilihnya Wakil Bupati, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab wakil bupati ditangani dengan baik. “Harapannya pelantikannya semakin cepat semakin baik. Namun hal itu tergantung turunnya SK oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yazid Mahfudz.(*/frh/fur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top