• Berita Terkini

    Selasa, 04 Desember 2018

    Tak Puas dengan Putusan Hakim, Aminah Bisa Tempuh Jalur Perdata

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Terdakwa kasus penganiayaan kepada Siti Aminah (37) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, berinisial AS (50) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen. Hakim tunggal Agung Prasetyo SH dalam persidangan tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen memvonis AS dengan denda Rp 500 ribu, Senin (3/12/2018).

    Sejumlah pihak menilai, vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.  Seperti Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (P3AI) yang menilai vonis tersebut  tidak memberi efek jera dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum. Seperti memicu adanya tindak penganiayaan lainnya karena vonis yang "terlalu ringan." Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen pun mengatakan hal senada.

    Pakar Hukum Dr H Muhammad Khambali SH MH dimintai tanggapannya soal vonis Siti Aminah, mengatakan bila tidak puas dengan putusan hakim, jalur banding dapat ditempuh.

    Dalam kasus Siti Aminah, katanya, dalam Pasal 67 KUHAP menyatakan, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

    Kasus yang Siti Aminah masuk pada putusan pengadilan dalam acara cepat. Untuk itu setelah ada putusan pengadilan tidak bisa banding.  Dalam hal ini korban juga tidak dapat bertindak sendiri karena sudah diwakili oleh penuntut umum.  “Mengacu pada Pasal 67 KUHAP tidak bisa melakukan banding,” katanya.

    Kendati demikian, lanjut Hambali, dapat mengajukan gugatan perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang isinya ganti rugi. Dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUH Perdata. “Korban bisa menggugat perdata. Ini meliputi kerugian materill dan immateriil. Materiil berupa biaya visum, transport dan lain sebagainya. Sedangkan immateriil bisa berupa kerugian nama baik dan lain sebagainya,” ucapnya.

    Sebelumnya telah diberitakan, Siti Aminah warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno menjadi korban pemukulan AS yang terhitung masih tetangganya sendiri. Kejadian pada Oktober lalu itu berbuntut panjang, ini setelah korban menempuh jalur hukum atas peristiwa itu dengan melaporkan ke Polsek Poncowarno.

    Akibat pemukulan sebanyak empat kali di mukanya, korban mengalami luka pangkal hidung lebam, bibir sobek, kelopak mata lebam dan bawah mata kiri merah. Selain itu, jari kelingking tangan kirinya terkilir akibat berusaha menangkis pukulan AS. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top