• Berita Terkini

    Selasa, 18 Desember 2018

    Disdukcapil Kebumen Musnahkan 15.107 Keping KTP-El tidak Valid

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen memusnahkan 15.107 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El). Turut menyaksikan pemusnahan tersebut, Polres dan Satpol PP Kebumen.

    Pemusnahan dengan cara pembakaran blanko KTP rusak maupun tidak invalid, dilaksanakan di halaman belakang kantor, Senin (17/12/2018).

    Pembakaran KTP-El yang telah dikumpulkan sejak tahun 2011 itu, dilaksanakan menggunakan tiga unit drum. Sebelum dibakar, untuk memicu menyalanya api, KTP yang tidak valid dan rusak itu disiram menggunakan minyak solar. Pemusnahan KTP-El dengan cara dibakar, dilaksanakan sesuai dengan dengand perintah menteri dalam negeri.

    Kepala Disdukcapil Kebumen Drs Frans Haidar menegaskan pembakaran KTP-El merupakan kali pertama dilaksanakan. Selanjutnya pemusnahan dengan cara dibakar akan dilaksanakan secara berkala. Awalnya blanko KTP-El yang tidak valid atau rusak hanya diperintahkan untuk digunting menjadi dua bagian. Namun menyusul kemudian ada perintah untuk dibakar.

    Pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri 470.13/11117/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Dalam surat tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota. Bupati kemudian menugaskan kepada Kepala Disdukcapil untuk mendata KTP rusak dan melakukan pemusnahan. “Perintah awalnya hanya dipotong. Kemudian muncul perintah untuk memusnahkan KTP elektronik yang rusak dan invalid,” tuturnya.


    Pemusnahan KTP-El yang rusak maupun invalid, lanjutnya, dilakukan guna mengantisipasi dampak penyalahgunaan. Ini meliputi pemalsuan identitas, sebab belum semua instansi memiliki smart card reader.  Selain itu pemusnahan juga dilaksanakan guna menghindari pencurian data negara. Selain itu, pemusnahan dilaksanakan guna meminimalisasi penyalahgunaan pada proses mencoblos Pemilu 2019. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan KTP Elektronik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kebumen Dra Ulfah Muswardani menyampaikan secara berkala Disdukcapil akan rutin memusnahkan KTP-El yang rusak dan invalid. Pemusnahan selanjutnya akan dilaksanakan dari hasil pengumpulan KTP-El yang rusak dan invalid dari 26 kecamatan di Kebumen. Adapun terkait pengamanan akan melibatkan Satpol PP Kebumen. Ini sesuai dengan instruksi dari Mendagri.

    Dalam kesempatan itu, Disdukcapil Kebumen junga mengimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan rekam KTP-El. Warga dapat segara melaksanakan rekam di Disdukcapil, dan membawa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. “Saat ini tidak lagi membawa surat pengantar dari desa, cukup KK dan Akte,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top