Aksin |
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen Aksin. Saat ditemui di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (4/12/2018), pihaknya mengaskan alokasi tunjangan akan bersumber dari APBDes. “Mudah-mudahan akhir Desember Perda sudah bisa ditetapkan,” tuturnya.
Adanya tunjangan tersebut, diharapkan akan memaksimalkan kinerja anggota BPD. Pasalnya adanya tunjangan sudah semestinya diiringin peningkatan kinerja. Perda tentang BPD dimaksudkan juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. “Ini juga untuk mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,” tegasnya.
Aksin menyampaikan fungsi BPD tidaklah mudah. BPD mempunyai tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD juga harus aktif dalam menggali aspirasi, menampung aspirasi, mengelola aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat. “Banyaknya tugas tersebut, sudah sewajarnya jika mendapatkan tunjangan,” katanya.
Dijelaskan pula, dalam Rancangan Perda juga dinyatakan masa keanggotaan BPD selama enam tahun. Ini terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. Selain itu Anggota BPD sebagaimana dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. “Untuk besaran tunjangan BPD, ditetapkan oleh Bupati,” paparnya.
Aksin menambahkan, hingga kini Raperda tentang BPD yang mencakup 74 pasal itu, masih dalam proses pembahasan di Komisi A DPRD Kebumen.
Adanya kabar terkait Perda tersebut juga disambut baik oleh salah satu Anggota BPD Desa Kebulusan Pejagoan H Sodiman. Pihaknya menyampaikan adanya tunjangan tentunya semakin mendukung kineja BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami menyambut baik, mudah-mudahan Perda tentang BPD dapat segera ditetapkan,” ucapnya. (mam)