• Berita Terkini

    Kamis, 01 November 2018

    Wabup Kebumen Tidak Menyangka Ketua DPRD Jadi Tersangka

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengaku tidak menyangka jika Ketua DPRD Kebumen H Cipto Waluyo SKep Ns ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Wabup sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui secara pasti perkara apa yang menjerat Ketua DPRD Kebumen itu.

    Kendati demikian adanya pemberitaan dari KPK, Selasa (30/10) kemarin, Gus Yazid sendiri mengaku tidak begitu kaget. Pasalnya sebelumnya pihaknya sendiri telah diberitahu oleh tersangka. Bahkan, Cipto Waluyo telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada Kamis (25/10/2018). “Saya tidak menyangka, dan ini kasusnya apa?,” tuturnya, Rabu (31/10/2018).

    Sebelumnya, lanjut Yazid pada rapat Paripurna, Ketua Dewan telah meminta doa restu, kerena telah menerima surat penetapan tersangka. Saat disinggung mengenai dana ketok palu, Yazid menegaskan tidak mengetahuinya. Sedangkan untuk dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir), pihaknya menyampaikan tidak ada. Yazid pun memastikan program pembangunan ataupun kinerja DPRD tetap berjalan, sebab masih ada pimpinan DPRD. “Tidak ada pokir silahkan cek. Ada dana aspirasi dari masyarakat," terangnya.

    Adanya kejadian tersebut, sangat membuat Gus Yazid perihatin. Pihaknya menegaskan kepada semua OPD agar berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali. Sehingga ke depan semua dapat berjalan dengan baik. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” paparnya.

    Yazid juga menambahkan, adanya penanganan kasus oleh KPK di Kebumen hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Pihaknya meminta semua OPD di lingkungan Pemkab Kebumen agar berkomitmen perkara serupa tidak terjadi kembali. "Tidak akan nyengget DAK, yang masuk dalam pembahasan APBD itu yang dijalankan," tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, yang merupakan Politisi PDI Pejuangan  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini terkait pengesahan anggaran APBD 2016 dan APBDP Kabupaten Periode 2015-2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen 2016. KPK menduga, Cipto menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 50 juta. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top