• Berita Terkini

    Sabtu, 24 November 2018

    Sah, UMK Kebumen 2019 Rp 1, 68 Juta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Upah Minimum Kebupaten (UMK) Kebumen telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo  sesuai usulan yakni Rp 1.686.000. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018. Surat tertanggal 21 November 2018 itu tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.

    Dalam SK disebukan UMK tertinggi yakni Kota Semarang yang tembus Rp 2.498.587. Sebaliknya yang terendah yakni Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp 1.610.000. UMK Kebumen menduduki peringkat ke delapan terendah se Jawa Tengah.

    Kepala Disnaker KUKM Kebumen Dwi Suliyanto SSos MSi melalui Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Khamla Nugraheni SE MSi menjelaskan, keputusan UMK itu, telah disampaikan kepada perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kebumen maupun serikat pekerja.

    Pihaknya juga secara terpadu akan melakukan monitoring terhadap implementasi keputusan tersebut ke perusahaan. "Monitoring telah dilakukan Pemerintah ke perusahaan terkait implementasi UMK," ungkapnya, Kamis (22/11/2018)

    Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait Penetapan UMK 2019 untuk Kabupaten Kebumen sudah sesuai dengan apa yang di sepakati atau diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kebumen yakni Rp 1.686.000.

    Pihaknya berharap monitoring ke perusahaan-perusahaan dilaksanakan bukan hanya sekali melainkan minimal dua kali dalam setahun.  “Ini sesuai dengan kesepakatan bersama dewan pengupahan disaat pengusulan UMK  yang tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015.

    Akif juga menegaskan agar perusahaan-perusahaan di Kebumen benar-benar komitmen untuk menunaikan kewajibannya. Yakni memberi upah kepada pekerja sesuai dengan aturan yang ada. Sebaliknya jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu membayar sesuai UMK maka harus mengajukan penangguhan dari awal. “Sehingga nantinya tidak ada lagi perusahaan yagng beralasan tidak mampu mengaji pekerjanya sesuai UMK,” ucapnya.

    Sementara itu, dalam lima tahun terakhir, UMK di Kabupaten Kebumen selalu mengalami kenaikan secara bertahap. Adapun tahun 2014 Rp 975.000. Tahun 2015 Rp 1.157.500. Tahun 2016 Rp 1.324.600. Tahun  2017 Rp 1.433.900. Tahun  2018 Rp 1.560.000 dan 2019 Rp 1.686.000. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top