• Berita Terkini

    Jumat, 05 Oktober 2018

    Kepala KPP Pratama Ambon Tersangka KPK

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyayangkan tindakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah Rabu (3/10/2018), dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dia menerima suap dari seorang pengusaha bernama Anthony Liando untuk mengurangi besaran kewajiban pajak.



    Serupa dengan La Masikamba, Anthony juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disamping itu, Sulimin Ratmin yang bertugas sebagai pemeriksa pajak di KPP Pratama Ambon juga bernasib sama. Dia sudah menjadi tersangka. ”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penydikan,” ungkap Laode kemarin. Dalam kasus tersebut, total uang suap yang sudah diterima mencapai Rp 320 juta.



    Berdasar data KPK, uang tersebut merupakan bagian commitment fee atas pengurangan kewajiban pajak untuk Anthony Liando. Menurut Laode, uang Rp 320 juta diberikan secara bertahap. Yakni sebesar Rp 20 juta pada 4 September 2018, Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018, serta Rp 200 juta pada akhir September. ”(Diberikan) Setelah surat ketetapan pajak (SKP) diterima AL (Anthony Liando),” imbuhnya.



    Kuat dugaan, sambung Laode, La Masikamba juga turut menerima uang Rp 500 juta dari Anthony Liando. Uang tersebut diberikan lebih awal. Yakni pada 10 Agustus 2018. Sebelum ada commitment fee di antara kedua belah pihak, Anthony Liando punya kewajiban membayar pajak Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar. Namun, belakangan angkanya berkurang cukup besar menjadi Rp 1,037 miliar.



    Laode menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan kesepakatan bersama. ”Melalui komunikasi antara SR (Sulimin Ratmin) dan AL serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan beberapa kali,” imbuhnya. Karena itu, dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh La Masikamba. Sebab, menurut dia seharusnya pemerintah bisa mendapat pemasukan pajak yang maksimal apabila tidak ada kecurangan.



    Namun demikian, selama para pejabat pemeriksa pajak tidak segan melakukan penyelewengan, pemasukan dari sektor pajak tidak akan maksimal. ”Pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan negara untuk membangun dan mensejahterakan rakyat, akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan cara curang,” beber Laode.



    Beruntung, dalam kasus yang terjadi Ambon, KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. Sehingga praktir curang yang dilakukan oleh pejabat KPP Pramata Ambon bisa dihentikan. Laode mengakui, besaran uang dari barang bukti yang sudah diamankan instansinya memang tidak besar. Tapi, tidak demikian dengan barang bukti rekening. ”Kami menemukan perputaran uang miliaran,” imbuhnya.



    Atas tindakan yang dilakukan oleh La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando, KPK menjerat ketiganya dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laode berharap besar, ke depan tidak ada lagi kecurangan dalam urusan pembayaran pajak. ”Kami juga mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar menghentikan praktik suap,” jelasnya.



    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berterima kasih kepada KPK atas penangkapan terhadap jajarannya yang nakal. Menurutnya, KPK telah membantu upayanya membersihkan lembaga pajak dari oknum nakal. Wanita yang akrab disapa Ani itu juga mengaku sudah curiga dengan kerja oknum pegawai pajak di Ambon. ”Karena sebetulnya indikasi sudah ada, peringatan dininya sudah diberikan ke yang bersangkutan,” ujarnya kemarin.



    Ani menambahkan, OTT tersebut akan menjadi bahan koreksi untuk instansinya. Dia mengaku sudah meminta  inspektur jenderal dan dirjen pajak mengevaluasi sistem kerja. ”Peringatan dini kalau sudah ada kenapa tidak efektif mencegah terus. Sampai harus dikoreksi oleh institusi seperti KPK,” imbuhnya. Selain itu, mantan Direktur Bank Dunia tersebut juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga integritas lembaga pajak.



    Salah satu caranya dengan mau melaporkan pegawai-pegawai yang diketahui berbuat nakal atau curang. Sehingga semakin kecil potensi pelanggaran terjadi. Kian sedikit pula masyarakat yang dirugikan. ”Kalau ada pihak-pihak dari kantor pajak yang melakukan tindakan-tindakan yang dianggap tidak wajar, melakukan pemerasan, mereka bisa menyampaikan kepada kita,” pungkasnya. (far/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top