• Berita Terkini

    Jumat, 14 September 2018

    Tilep Uang Nasabah, Karyawan Perusahaan Finance Dikecrek

    fotopolreskebumen
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Seorang karyawan sebuah lembaga keuangan berinisial R (33) terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah pria kelahiran Jambi yang kini tinggal di Desa Kuwayuhan,Kecamatan Pejagoan itu menilap uang perusahaan tempat dimana dia bekerja.

    Dalam hal ini, R tidak menyetor uang angsuran sehinggga Kantor Radana Finance, tempatnya bekerja dirugikan puluhan juta rupiah. "Yang bersangkutan (R) sudah diamankan," kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Kebumen, AKP Hari Harjanto, Jumat (14/9/2018).

    Polsek Kebumen telah menetapkan R sebagai tersangka  dan dikenakan pasal
    374 KUH Pidana atau penggelapan.

    Modus yang digunakan tersangka, kata AKP Hari, tidak menyetorkan pembayaran uang angsuran dari nasabah kepada kantor Radana Finance. "Terlapor juga telah merubah data kuitansi penyetoran dari nasabah ke kantor Radana Finance," imbuh Kapolsek Kebumen yang baru hitungan hari bertugas di Polsek Kebumen itu.

    Perbuatan R ini, diketahui berlangsung dari Agustus 2018 sampai dengan bulan September 2018"Kantor Radana Finance dirugikan Rp 10.493.000 akibat kejadian ini," imbuh AKP Hari.

    Terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya keluhan salah satu nasabah yang ditelfon pihak Radana Finance padahal sudah membayar angsuran melalui tersangka. Melihat ada yang tidak beres, pimpinan kantor Radana Finance, lalu mengecek angsuran nasabah yang selama ini dikelola tersangka. Ternyata benar, ada puluhan nasabah lain  yang uang angsurannya tidak disetorkan ke kantor Radana Finance yang beralamat di Jalan Pemuda No. 65 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen itu .

    Selain itu, ditemukan ketidasesuaian antara kuitansi yang diberikan kepada nasabah dengan kuitansi yang disetorkan kepada kantor Radana. Lalu, pihak Radana Finance melapor kepada Polsek Kebumen. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top