• Berita Terkini

    Jumat, 14 September 2018

    Seorang Kades di Sruweng Ditangkap karena Kasus Narkoba

    ILUSTRASI TERSANGKA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Satu lagi oknum kepala desa di Kebumen kedapatan mengonsumsi narkoba. Kali ini, giliran Kepala Desa Menganti Kecamatan Sruweng berinisial SP (42) yang terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, menyampaikan,  sang kades diamankan di rumah yang bersangkutan  pada Sabtu (25/8/2018) lalu. Turut diamankan, sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral.

    "SP diketahui menjabat Kades sejak tahun 2014 lalu," imbuh AKP Parno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat (14/9/2018) sore.
    .

    AKP Parno menambahkan, Polres Kebumen masih terus berupaya memerangi narkoba di Kota Beriman ini. Hanya berselang dua hari setelah penangkapan SP persisnya  Senin (27/08, SatRes Narkoba Polres Kebumen juga mengamankan SU  (38) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Banyumas.

    Dari tersangka SU, polisi mengamankan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan satu handphone Nokia. Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.

    Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda Rp 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top