ILUSTRASI TERSANGKA |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, menyampaikan, sang kades diamankan di rumah yang bersangkutan pada Sabtu (25/8/2018) lalu. Turut diamankan, sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral.
"SP diketahui menjabat Kades sejak tahun 2014 lalu," imbuh AKP Parno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat (14/9/2018) sore.
.
AKP Parno menambahkan, Polres Kebumen masih terus berupaya memerangi narkoba di Kota Beriman ini. Hanya berselang dua hari setelah penangkapan SP persisnya Senin (27/08, SatRes Narkoba Polres Kebumen juga mengamankan SU (38) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Banyumas.
Dari tersangka SU, polisi mengamankan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan satu handphone Nokia. Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda Rp 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah. (cah)