• Berita Terkini

    Rabu, 19 September 2018

    KPK Cecar Zulhas Soal Tarbiyah-Perti

    JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan kena getah atas dugaan korupsi yang menyeret adik kandungnya, Zainudin Hasan. Zulhas-sapaan akrab Zulkifli Hasan- kemarin (18/9/2018) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Selatan.



    Zulhas mengaku dimintai keterangan mengenai kapasitasnya sebagai wakil ketua dewan pembina Tarbiyah-Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Pendalaman terkait kapasitas tersebut sejalan dengan pengakuan Zainudin Hasan beberapa saat setelah dicokok KPK pada Juli lalu. Kala itu, Zainudin yang merupakan Bupati Lampung Selatan menyatakan duit suap digunakan untuk membantu tarbiyah.


    Hanya, saat itu, Zainudin tidak membeberkan maksud tarbiyah tersebut. Apakah terkait pendidikan, sebagaimana definisi tarbiyah. Atau Tarbiyah-Perti yang pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah bersiap menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Bandar Lampung, ibukota Lampung. Pembukaan rakernas sehari setelah OTT itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla.


    Ketua Umum PAN itu menjelaskan, dirinya sama sekali tidak ditanya terkait dugaan aliran uang ke acara rakernas Tarbiyah-Perti. Melainkan hanya terkait tugasnya sebagai wakil ketua dewan pembina Tarbiyah-Perti. ”Apa itu Tarbiyah-Perti? Yaitu ormas (organisasi masyarakat, Red) yang tua, yang usianya hampir 90 tahun yang berjasa terhadap Indonesia merdeka,” tegasnya.


    Dia pun menjelaskan kepada penyidik terkait dengan tugasnya itu. Menurutnya, dewan pembina bertugas memberikan nasihat dan membina. Berkaitan dengan kepengurusan panitia rakernas Tarbiyah-Perti di Bandar Lampung, Zulhas menyatakan dirinya tidak masuk dalam struktur panitia. ”Tentu tidak, karena pembina itu tidak mengurus teknis,” paparnya.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Zulhas kemarin untuk mendalami keterlibatan tersangka Gilang Ramadhan. Gilang merupakan penyuap Zainudin dalam konstruksi perkara suap fee proyek di Lampung Selatan itu. ”Kami juga memeriksa Sopian Sitepu, seorang advokat, untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan, Red),” jelasnya. Pemeriksaan Sopian berkaitan dengan dugaan mempengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top