• Berita Terkini

    Rabu, 01 Agustus 2018

    TPPU Bupati Nganjuk, KPK Usut Peran Kakak Ketum PKB

    JAKARTA – Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (31/7/2018). Dia dipanggil sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang pekan lalu.


    Abdul Halim diperiksa selama lebih dari lima jam oleh penyidik. Dia selesai diperiksa pukul 15.00. Kakak kandung Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar tersebut menyatakan dimintai keterangan soal hubungannya dengan Taufiqurrahman. ”Intinya saya ditanya apa yang saya tahu tentang Pak Taufiqurrahman sebagai bupati,” kata ketua DPW PKB Jatim itu.


    Lantas apa kaitannya Abdul Halim dengan kasus tersebut? Di agenda pemeriksaan KPK, Abdul Halim diperiksa karena kapasitasnya sebagai dosen. Terkait hal itu, Abdul Halim enggan menjelaskan secara detail. Dia mengaku hanya dimintai keterangan tentang hubungannya dengan Taufiqurrahman. ”Ndak, ndak tahu saya,” ungkap Abdul Halim.

    Lalu sejauh mana hubungan Abdul Halim dengan Taufiqurrahman? Dia mengaku mengenal Taufiqurrahman semasa tinggal di Jombang. Kebetulan, kata dia, Taufiqurrahman merupakan warga Jombang yang pernah aktif di Partai Golkar setempat. ”Dia (Taufiq) kan orang Jombang, aktif di Golkar waktu itu, saya aktif di PKB, kenal sebagai sesama pengurus partai,” bebernya.


    Soal dugaan adanya transaksi jual beli kepemilikan aset dengan Taufiqurrahman? Abdul Halim juga menepisnya. Kata dia, selama mengenal Taufiqurrahman belum pernah melakukan transaksi apapun, baik tanah maupun aset lainnya. Dia juga membantah memiliki aset di Nganjuk sebagaimana informasi yang beredar. ”Nggak ada. Kalau di Jombang, rumahku mesti asetku,” tutur Abdul Halim.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menjelaskan secara detail apa kapasitas Abdul Halim sebagai dosen dengan perkara TPPU Taufiq yang tengah diusut. Dia menyatakan, pemanggilan itu merupakan kebutuhan penyidikan. Sejatinya, Abdul Halim dipanggil sebagai saksi pada Rabu (25/7) pekan lalu. Namun, berhalangan hadir karena sakit.


    Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada Januari lalu. Komisi antirasuah itu menemukan indikasi adanya upaya Taufiqurrahman untuk mengaburkan aset-aset hasil korupsi dengan nama orang lain. Aset-aset yang dikaburkan itu diduga berasal dari penerimaan gratifikasi selama dia menjabat periode 2013-2017.


    Sejauh ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan TPPU tersebut. Masing-masing Jeep Wrangler dan Fortwo. Selain mobil, KPK juga menyita aset berupa tanah seluas 12,6 hektare di Nganjuk.


    Sebelum dijerat dugaan TPPU, Taufiq lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada akhir Oktober tahun lalu di Jakarta. (tyo/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top