• Berita Terkini

    Senin, 06 Agustus 2018

    Sebuah Bank Milik BUMN di Kebumen Dipolisikan

    Teguh Purnomo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Seorang pensiunan kepala sekolah berinisial PU (60), melaporkan  salah satu bank milik BUMN di Kebumen kepada polisi. PU yang merupakan perempuan asal Kecamatan Prembun melaporkan bank yang dimaksud  dengan dugaan penipuan atau penggelapan. Dalam kasus ini PU didampingi oleh Kuasa Hukum Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn.

    Kejadian berawal pada tahun 2016. Saat itu, pihak bank dirugikan oleh seorang karyawannya, berinisial PW yang tak lain anak PU. Dalam kasus penggelapan ini, pihak dirugikan lebih dari Rp 400 juta dan PW divonis 3 tahun kurungan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada tahun 2017 lalu.

    Yang menjadi persoalan, kata Teguh Purnomo, saat PW melakukan tindak penggelapan, PU didatangi oleh sejumlah orang dari pihak bank. Kedatangannya memintanya PU untuk turut bertanggung jawab atas perkara yang menimpa anaknya tersebut.

    Perwakilan bank tersebut bahkan sempat mengancam akan mendatangi sekolah dan menyampaikan bahwa PU merupakan seorang pembohong. “Selain itu, PU  juga ditakut-takuti bahwa anaknya akan dihukum berat,” tuturnya, Sabtu (4/8/2018).


    Dalam kasus tersebut, sebagai jaminan untuk memperingan perkara putranya, maka PU diminta oleh pihak bank untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Demi nasib anaknya, PU akhirnya menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya kepada pihak bank.

    Disisi lain, tanpa sepengatahuan PU, PW ternyata juga telah menyerahkan tiga unit sepeda motor kepada pihak bank. Motor yang diserahkan atas nama PW dan juga motor milik orang tuanya yakni atas nama PU. Dengan demikian maka pihak bank menerima satu sertifikat tanah dan tiga unit sepeda motor.

    Sudah begitu, setelah PW divonis bersalah oleh majelis hakim,  sertifikat tanah dan ketiga sepeda motornya yang telah dijaminkan pun tidak kembali. Lebih dari itu hak-hak anaknya (PW) seperti gaji dan THR sebelum diberhentikan kerja juga tidak diberikan. Padahal sebelum ditahan PW telah diminta untuk menandatangani beberapa surat.

    Teguh Purnomo pun menyampaikan, jalur hukum ditempuh  lantaran tiga surat somasi yang telah dilayangkan PU kurang mendapatkan respon. Pihak bank hanya merespon somasi pertama dengan menemuinya bersama klien dan bermaksud mengembalikan sepeda motor Vega tetapi ditolaknya.

    “Pengembalian ditolak karena jika mau mengembalikan maka seluruhnya. Kami juga meminta hak-hak yang dimiliki anak klien (PW) seperti gaji dan THR yang pernah ditandatangani namun tidak diberikan," tegas Teguh.

    Teguh menambahkan, bahwa sertifikat tanah maupun sepeda motor yang digunakan sebagai jaminan, tentu dilakukan dalam keadaan tertekan. Selain itu, penyerahan juga tidak dilakukan oleh orang yang memiliki legal standing atasnya.

    Dalam kasus ini sertifikat tanah yang merupakan milik orang tua PU diserahkan oleh PU dan sepeda motor yang diserahkan oleh PW atas nama PU. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan lembaga perbankan atau lainnya. Selain harus memahami aturannya, masyarakat juga harus berani membantah apabila ada yang menyarankan hal-hal di luar ketentuan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top