• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Juli 2018

    Partai Berkarya jadi Parpol Pertama Daftarkan Bakal Caleg DPRD Kebumen

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Partai Berkarya menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD di KPU Kabupaten Kebumen. Dipimpin oleh Ketua DPD Partai Berkarya Kebumen, Gatot Edy Basuki, partai besutan Tommy Soeharto itu mendatangi kantor KPU Kebume, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Gatot Edy Basuki, menjelaskan DPD Partai Berkarya Kebumen mendaftarkan 23 orang Bacaleg DPRD Kebumen untuk tujuh daerah pemilihan. Yaitu, Dapil 1 (Buluspesantren dan Kebumen) 4 orang. Dapil 2 (Klirong, Pejagoan dan Petanahan) sebanyak 2 orang, Dapil 3 (Adimulyo, Kuwarasan, Puring, dan Sruweng) sebanyak 3 orang.

    Dapil 4 (Ayah, Buayan, dan Rowokele) sebanyak 3 orang, Dapil 5 (Gombong, Karanggayam, Karanganyar, dan Sempor) 3 orang. Kemudian, Dapil 6 (Alian, Karangsambung, Poncowarno, Kutowinangun dan Sadang) sebanyak 6 orang. Sedangkan, Dapil 7 (Ambal, Bonorowo, Mirit, Padureso, dan Prembun) sebanyak 2 orang.

    "Keterwakilan 30 perempuan terpenuhi," kata Gatot Edy, disela-sela menyerahkan berkas pendaftaran di Kantor KPU Kebumen Jalan Arungbinang Kebumen, Jumat (13/7) sore.

    Meski sebagai pendatang baru, DPD Partai Berkarya menargetkan dapat meraih minimal empat kursi di DPRD Kebumen. Pihaknya optimis targetnya tersebut dapat tercapai, dengan alasan caleg-caleg yang diusungnya merupakan caleg potensial. "Kita optimis bisa," tegasnya.

    Sayangnya, KPU Kebumen mengembalikan berkas pendaftaran tersebut. Hal itu lantaran SK Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Kebumen masih menggunakan SK lama. "

    "Kita cek dokumen pencalonannya lengkap, hanya SK kepengurusan bukan terbaru. Kalau SK terbaru dikeluarkan oleh DPW (pengurus parpol provinsi). Sedangkan yang ini masih oleh DPP (pengurus parpol pusat)," terang Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro.

    Paulus mengatakan, seluruh berkas pendaftaran dikembalikan ke pengurus DPD Partai Berkarya. KPU Kebumen memberikan waktu agar DPD Partai Berkarya Kebumen mengganti dengan SK terbaru. "Masih ada waktu beberapa hari untuk melengkapi kekurangannya," tegasnya.

    KPU Kebumen menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kebumen pada 4-17  Juli 2018. Pihaknya berharap, partai politik dalam menyerahkan berkas harus menyerahkan juga hard copy pencalegan. Data pada hard copy ini harus sesuai dengan data yang ada di sistem pencalonan (sislon) KPU.

    Syarat lain adalah partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

    Adapun tahapan pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pemilu 2019, yakni  Pendaftaran 4-17 Juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat 1-7 Agustus 2018.

    Kemudian, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD 8-12 Agustus 2018, pengumuman DCS anggota DPR-DPRD 12-14 Agustus 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

    Kemudian, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018.

    Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018, dan pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top