• Berita Terkini

    Rabu, 13 Juni 2018

    Polri Janji Telusuri Kemungkinan Pelanggaran Dalam Tewasnya Wartawan Kemajuan Rakyat

    JAKARTA— Tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf saat berada di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan membuat Polri bergerak. Korps Bhayangkara memastikan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam penahanan hingga kejadian tewasnya wartawan tersebut.


    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan bahwa Polri melakukan berbagai upaya untuk megatahui apakah ada pelanggaran dalam kejadian tersebut. Apakah ada pelanggaran etik atau disiplin. ”Kita melihat kejadian ini,” ujarnya.


    Bahkan, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diminta turun tangan untuk menganalisa kasus tersebut. ”Prinsipnya akan ditindak bila ditemukan adanya kesalahan dalam penanganan kasus tersebut,” papar jenderal berbintang satu tersebut.


    Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, perlu dilihat apakah ada motif bisnis atau semacamnya yang kemudian mendorong penegakan hukum terhadap wartawan tersebut.


    ”Mengingat proses pidana itu seharusnya tidak dilakukan, kalau masalahnya pemberitaan, mengapa wartawan ini tidak diminta memberikan hak jawab yang sama banyaknya,” jelasnya.


    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara terkait tewasnya M Yusuf. Pengacara kondang itu mengatakan, kematian Yusuf tidak cukup hanya dijelaskan dengan visum seperti yang disampaikan Kapolres Kota Baru. Tapi, perlu dilakukan bedah mayat atau otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sebab, Yusuf tewas setelah mengalami sesak nafas dan muntah-muntah. Dia berharap, pihak keluarga Yusuf mengizinkan dilakukan otopsi demi terungkapnya kebenaran.


    Pakar hukum tata negara itu menerangkan, jenazah Yusuf baru dimakamkan, sehingga pemeriksaan melalui otopsi masih bisa dilakukan secara optimal. Dengan otopsi dokter bisa menjelaskan penyebab Yusuf mengalami sesak nafas dan muntah-muntah sebelum meninggal dunia. “Dia (Yusuf) meningga hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.


    Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematian wartawan media online itu. Jika kematiannya wajar, maka masalahnya akan selesai. “Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, dan tidak dapat ditunda oleh siapa pun,” papar  Ketua Umum PBB itu.


    Tapi, lanjut dia, jika kematiannya tidak wajar, penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri. Pelibatan bareskrim perlu dilakukan agar bisa menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif. Hal itu harus dilakukan demi tegaknnya hukum dan keadialan. “Siapa yang harus bertanggungjawab atas kematian Yusuf. “ tegasnya. (idr/lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top