• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    TKW Asal Brebes "Menghilang"

    Dedi Sulastro/Radar Brebes
    BREBES- Kabar kurang sedap kembali menimpa warga Kabupaten Brebes yang pergi ke luar negeri menjadi buruh migran. Kali ini, Encih Pratiwi, 33, warga RT 03 RW 03, Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung dikabarkan menghilang tanpa jejak setelah berangkat ke Arab Saudi pada 2006 silam.

    Selama 12 tahun meninggalkan rumah, Encih belum pernah pulang ke kampung halamannya. Hingga kini, pihak keluarga mengaku sudah mencoba mencari tahu keberadaan Encih, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Termasuk kali terakhir, mencoba mengadukan masalah tersebut kepada Bupati Brebes Idza Priyanti, Senin (7/5/2018). Namun, bupati tengah tidak berada di kantornya.

    Ibu kandung Encih, Baedah mengaku khawatir dengan keadaan sang anak. Sebab, setiap kali menghubungi pihak keluarga, anak keempatnya itu meminta pulang terus. Sehingga, dia berniat mengadu ke bupati untuk mendapatkan fasilitas dalam pemulangan anak kandungnya tersebut. "Tujuan saya ke sini (kantor bupati) untuk ketemu Bu Idza. Saya mau meminta bantuan agar anak saya bisa diupangkan, saya sudah kangen," ungkapnya dengan mata yang berkaca-kaca.

    Didampingi anak menantunya, yang juga kakak ipar Ecih, Tri Aprianto  menuturkan Encih Pratiwi merupakan anak keempat dari enam sudara dari pasangan Badeah dan Sukad (alm). Dia bekerja di Arab Saudi pada tahun 2006 lalu melalui sponsor Subono dari Cirebon, Jawa Barat (Jabar) dan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Bouhsan Labrindo. Dia bekerja di Kota Al-Gassem, Arab Saudi pada majikan yang bernama Muhammad AlMuzaeni.

    Tri menuturkan, dua tahun pertema adik iparnya bekerja di Arab Saudi tidak ada masalah apapun. Gaji bulanan pun masih tetap dikirim ke orang tuanya tepat waktu. "Gaji yang didapat saat itu hanya dua tahun pertama yang normal. Setelahnya, keluarga tidak mendapatkan kiriman lagi dari Encih. Padahal, saat itu gajihnya 1.300 real. Atau kisaran Rp 5 juta lebih per bulan," lanjutnya.

    Hingga di tahun 2008, awal permasalah bermula. Saat itu, Encih mengaku sakit hingga mengungkapkan keinginan pulang ke Indonesia pada keluarganya. Apalagi, saat itu, kontrak kerja di luar negeri sudah habis. Namun, majikannya tetap menahan dengan alasan akan memulangkannya setelah diberangkatkan haji.
    "Saat itu, majikannya selalu berjanji akan segera memulangkannya. Bahkan menjanjikan Encih akan dipulangkan setelah diberangkatkan haji. Namun kenyataannya sampai saat ini belum juga dipulangkan".

    "Sudah sering adik ipar saya (Encih) minta pulang ke majikannya. Tapi majikannya hanya menjanjikan dua bulan lagi terus. Bahkan adalah janji seperti itu sampai sepuluh kali," katanya.

    Keinginan Encih untuk berkali-kali dihalangi oleh sang majikan. Hingga akhirnya, pada 25 November 2010 lalu, pihak keluarga telah menyurati Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Brebes terkait permohonan bantuan. Dalam surat tersebut, pihak keluarga meminta kepada pemerintah setempat untuk membantu untuk memulangkan Encih dari tempat kerjanya.

    Atas rujukan surat permohonan bantuan tersebut, Dinsosnakertrans Brebes menyurati BNP2TKI dengan nomor surat 560/2674/XII/2010. Dengan surat bersifat penting atas kasus TKI an. Encih Pratiwi bt Abdullah. Dalam surat tersebut ada dua tuntutan yang diungkapkan pihak keluarga. Pertama pihak keluarga merasa khawatir terhadap Encih dan berharap bisa mendapatkan bantuan dan fasilitas pemulangannya. Serta meminta hak-haknya sebagai TKI yakni gaji dan asuransi bisa diterima sebagaimana mestinya. "Terkahir kali gaji yang dikirim ke orang tuanya hanya sebesar Rp 20 juta. Itupun Encih meminta kepada saya untuk meminta langsung kemajikannya," ungkap Tri. (ded/ism)




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top