• Berita Terkini

    Jumat, 13 April 2018

    226 CJH Reguler Tak Bisa Berhaji

    JAKARTA - Screening kelayakan calon jamaah haji (CJH) dari sisi kesehatan diperketat. Data sementara Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes menyebutkan, ada 226 CJH reguler dipastikan tidak bisa berhaji karena tak penuhi syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan. Selain itu, ada 800 lebih CJH dikategorikan tak penuhi syarat istitha’ah kesehatan untuk sementara.


    Kepala Puskeshaj Kemenkes Eka Yusuf Singka mengatakan, 226 orang CJH yang dinyatakan tidak berhaji itu tersebar di penjuru Indonesia. ’’Data per 11 April. Saya tidak hafal (dari provinsi mana saja),’’ katanya kemarin (12/4/2018). Dia menjelaskan, ada beberapa faktor kesehatan yang membuat ratusan CJH itu dipastikan tidak bisa berhaji tahun ini.


    Seperti mengalami gagal jantung stadium 4 dan gagal ginjal dengan hemodialisis (cuci darah). Secara umum, penyakit berat yang bisa membuat CJH dinyatakan tidak bisa berhaji adalah gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit atau tidak dapat mengalami penyembuhan, serta penyakit-penyakit lain yang membahayakan dirinya.


    Sampai saat ini, Puskeshaj Kemenkes tidak menemukan ada upaya CJH yang memaksa tetap berangkat, walaupun sudah dinyatakan tidak layak. ’’Buat apa ngeyel. Itu kan untuk kebaikan yang bersangkutan. Dan menurut syariat Islam, mereka sudah gugur kewajiban dalam berhaji,’’ jelasnya.


    Beberapa waktu lalu pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat terkait kelayakan keberangkatan jamaah dari sisi kesehatan. Diantara adalah CJH yang memiliki penyakit kronis berat dan gagal ginjal dengan cuci darah, untuk dipertimbangkan tidak usah melakukan haji.


    Selain itu, saat ini masuk tahap kedua program pemeriksaan kesehatan CJH yang berhak berangkat tahun ini. Dari total 204 ribu CJH reguler sudah ada 87 persen yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap dua.

    Dia berharap kepada CJH yang berangkat tahun ini, tetapi belum cek kesehatan, untuk segera melakukan. ’’Pemeriksaan kesehatan penting untuk jamaah sendiri,’’ tuturnya. Eka mengingatkan, ibadah haji penuh dengan aktifitas fisik. Sehingga perlu dipastikan kondisi kesehatan jamaah sampai menjelang keberangkatan di asrama haji. Selain itu, kondisi lingkungan dan suhu, serta cuaca di Saudi juga berbeda dengan di Indonesia. Sehingga berpotensi memicu masalah kesehatan.


    Himbauan supaya jamaah memeriksakan kesehatan di tahap kedua juga disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumya Kemenag sudah menetapkan bahwa salah satu syarat bagi CJH bisa melunasi ongkos haji adalah surat keterangan istitho’ah yang dikeluarkan oleh dokter dari Tim Kesehatan Haji Kabupaten/Kota.


    ’’Sebelum dimulai masa pelunasan, sebaiknya jamaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua,’’ kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra. Dia mengatakan meskipun waktu pemeriksaan kesehatan itu dibuka sampai menjelang penutupan masa pelunasan biaya haji tahap pertama, CJH diharapkan tidak menunda-nunda. (wan/oki)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top