KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Seiring dengan pembangunan jalur kereta api ganda (double track), PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero) menutup perlintasan kereta api liar. Ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di sepanjang jalur KA.
Adanya kebijakan menutup palang pintu liar ini, sudah disepakati dalam pertemuan Manajer Kecelakaan PT KAI Dirjen Kereta Api dengan Dirjen Perhubungan.di Jakarta, baru-baru ini.
Adanya kebijakan menutup palang pintu liar ini, sudah disepakati dalam pertemuan Manajer Kecelakaan PT KAI Dirjen Kereta Api dengan Dirjen Perhubungan.di Jakarta, baru-baru ini.
Hal itu disampaikan Supervisor Pengamanan Obyek Vital PT KAI Daop 5 Purwokerto, Joko Suminto, saat acara sosialiasi undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang digelar di SMK Purnama 2 Gombong, Sabtu (17/3/2018).
"Dalam rapat tersebut disepakati sejak tanggal 23 Maret 2018 ini PT KAI akan menutup seluruh perlintasan kereta api liar. Penutupan lintasan kereta api liar ini akan.dilaksanakan pada tanggal 24, 25 dan 26 Maret 2018 secara serempak dan akan dimasukkan dalam Rekor MURI," ujar Joko Suminto.
Selama ini lanjutnya, keberadaan perlintasan liar di jalur KA menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan. Di saat yang sama, PT KAI tengah melakukan pembangunan double track yang diharapkan beroperasi pada 2019. Itu artinya, jika nantinya benar-benar sudah beroperasi, frekuensi kereta api yang melintas lebih banyak sehingga meningkatkan kerawanan kecelakaan di jalur kereta api.
Joko menegaskan, perlintasan kereta api liar itu bukan tanggungjawab PT KAI. "Dengan penutupan perlintasan kereta api liar ini, maka untuk jalan alternatif adalah kewenangan Kementerian PUPR. Kalau kami menutup perlintasan liar ini maka pasti ada jalan keluarnya.” ujar Joko Suminto.(cah)
"Dalam rapat tersebut disepakati sejak tanggal 23 Maret 2018 ini PT KAI akan menutup seluruh perlintasan kereta api liar. Penutupan lintasan kereta api liar ini akan.dilaksanakan pada tanggal 24, 25 dan 26 Maret 2018 secara serempak dan akan dimasukkan dalam Rekor MURI," ujar Joko Suminto.
Selama ini lanjutnya, keberadaan perlintasan liar di jalur KA menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan. Di saat yang sama, PT KAI tengah melakukan pembangunan double track yang diharapkan beroperasi pada 2019. Itu artinya, jika nantinya benar-benar sudah beroperasi, frekuensi kereta api yang melintas lebih banyak sehingga meningkatkan kerawanan kecelakaan di jalur kereta api.
Joko menegaskan, perlintasan kereta api liar itu bukan tanggungjawab PT KAI. "Dengan penutupan perlintasan kereta api liar ini, maka untuk jalan alternatif adalah kewenangan Kementerian PUPR. Kalau kami menutup perlintasan liar ini maka pasti ada jalan keluarnya.” ujar Joko Suminto.(cah)
Berita Terbaru :
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025
- Pemkab Kebumen Raih WTP dari BPK-RI Delapan Kali Berturut-Turut
- Presiden Kurban di Kebumen, Sapi 950 Kg Milik Warga Klirong
- Infrastruktur Jadi Fokus Pembangunan Kebumen di Tahun 2025
- Pemkab Kebumen Bakal Buka Kembali Pendaftaran Kios Kapal Mendoan