• Berita Terkini

    Senin, 05 Maret 2018

    Mbah Tirto Minta Bupati Kebumen Legowo Mengundurkan Diri

    Tirto Sungkowo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kendati sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Mohammad Yahya Fuad, masih sah sebagai Bupati Kebumen. Namun demi kepentingan masyarakat yang lebih besar, Yahya Fuad diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen.

    Hal itu disampaikan salah satu sesepuh Kabupaten Kebumen, Tirto Sungkowo. Ditemui belum lama ini, Mbah Tirto, sapaan akrabnya, mengatakan adanya penahanan oleh KPK jelas menjadikan bupati berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya. Dan, ini tentu bukan kabar baik bagi masyarakat.

    “Bupati seyogyanya legowo untuk segera mengundurkan diri. Ini penting demi masyarakat banyak,” ujar Tirto, ditemui belum lama ini.

    Demi kepentingan masyarakat banyak juga, Tirto mendorong pemerintah pusat atau provinsi segera melantik Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz.

    "Jika bupati berhalangan dan wakilnya tak kunjung dilantik, maka wabup tidak dapat power full dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah. Kondisi demikian akan membuat pelayanan pemerintah menjadi terganggu," kata Tirto yang mantan anggota DPRD Kebumen di era 1990an itu.

    Seperti diketahui, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, ditetapkan tersangka oleh KPK karena sangkaan gratifikasi. Dia ditahan KPK pada 19 Februari 2018.

    Sebelum Yahya Fuad, KPK lebih dulu menahan Hojin Anshori pada Kamis (15/2) lalu. Hojin yang juga tersangka suap bersama Yahya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dia juga ditahan untuk 20 pertama.

     Yahya dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

     Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.(mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top