• Berita Terkini

    Selasa, 13 Maret 2018

    KPK Tahan Khayub di Rutan Guntur

    foto Fedrik Fernando Tarigan/JawaPos
    KEBUMEN (kebumenekspres. Com) - Pengusaha Kebumen yang juga Komisaris PT KAK,  Khayub M Lutfi tersangka suap, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Khayub ditahan di rutan Guntur untuk penahanan 20 hari pertama.

    "KML (Khayub Muhamad Lutfi) tersangka TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016, ditahan di Guntur 20 hari," kata Juru Bicara KPK,  Febri Diansyah diamini Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Kebumen Ekspres,  Selasa (12/3/2018).

    Khayub sejauh ini menjadi tersangka ke-9 dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Dia ditetapkan tersangka pada 23 Januari 2018 lalu bersma Bupati Kebumen Mohammad Yahya fuad dan pengusaha lainnya, Hojin Ansori.

    Baik Mohammad Yahya Fuad maupun Hojin Ansori sudah ditahan.

    Khayub ditetapkan tersangka KPK terkait perkara suap bersama Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan pengusaha Hojin Ansori. Dalam perkara ini, KPK menersangkakan Khayub yang juga pernah maju dalam Pilkada Kebumen 2018 itu bersama Hojin menjanjikan dan menyuap Bupati Yahya Fuad.

    Penetapan tersangka ketiganya merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016. Sejak saat itu, ada 9 pelaku termasuk Dian Lestari. Sebagian lain sudah divonis bersalah.

    Hari ini, Selasa (13/3/2018) mengagendakan pemeriksaan tiga orang terkait penanganan perkara korupsi di Kebumen.  Selain Khayub, KPK hari ini juga memeriksa seorang pengusaha Yulius Fiktri. Dia bersaksi untuk dua tersangka sekaligus, Khayub M Lutfi dan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

    Selain keduanya, KPK hari ini juga memeriksa Dian Lestari. Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka Suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top