• Berita Terkini

    Selasa, 20 Maret 2018

    Enam Pejabat DPRD Kota Malang Tersangka

    Febri Diansyah
    JAKARTA - Skandal suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang tahun anggaran 2015 memanas. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru dan menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tidakk tanggung-tanggung, para tersangka merupakan pimpinan dewan dan ketua fraksi DPRD setempat.



       Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal penyidikan baru tersebut. Hanya, dia belum bisa merinci siapa saja tersangka dalam kasus itu. "Sejauh ini (kasus suap DPRD Kota Malang) sudah tahap penyidikan. Namun, tim masih bekerja di lapangan. Ada beberapa kegiatan yang belum bisa dipublikasikan," kata Febri saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (19/3/2018).


       Meski demikian, berdasar surat panggilan saksi yang diperoleh Jawa Pos, enam tersangka yang diproses dalam penyidikan itu adalah dua pimpinan DPRD Kota Malang M. Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat) serta empat pimpinan fraksi Suprapto (PDIP), Sahrawi (PKB), Mohan Katelu (PAN), dan Salamet (Gerindra). Mereka diduga menerima suap bersama mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono yang kini berstatus terdakwa.


       Febri menjelaskan, tim penyidik KPK kemarin mulai melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi di Polres Malang. Para saksi itu merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Penyidik mendalami dugaan aliran dana suap pembahasan APBD-P 2015 yang diterima para tersangka dan anggota dewan lainnya. "Kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini," ungkapnya.


       Bagaimana status hukum Wali Kota Malang M. Anton yang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini? Febri belum bisa memberikan pernyataan. Dia masih menunggu hasil kegiatan penyidikan tim yang saat ini masih berada di Malang. "Sementara baru itu informasi yang dapat kami sampaikan," terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. M. Anton kini merupakan calon kepala daerah (cakada) petahana dalam pilwalkot Malang.


        Seperti diberitakan, dugaan suap "pelicin" pembahasan APBD-P Pemkot Malang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulstyono.


       Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari pembahasan itu. Dia juga diduga menerima Rp 250 juta dari Dirut PT ENK Hendarwan Maruzsaman terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kendung Kandang senilai Rp 98 miliar tahun anggaran 2016. Dari pengembangan kasus-kasus yang sudah masuk tahap penuntutan itu lah KPK menetapkan enam pimpinan DPRD Kota Malang sebagai tersangka. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top