• Berita Terkini

    Senin, 12 Februari 2018

    KSPSI Sindir Pemkab Kebumen Terkait Penerimaan Pendamping Pertanian

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kebumen menilai hingga kini Pemkab Kebumen belum dapat memberi contoh yang baik. Alih-alih memperjuangkan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kebumen, kini pemerintah justru malah berencana memberi gaji Tanaga Pendamping Pertanian di bawah UMK.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin, menyikapi adanya pembukaan lowongan Calon Tenaga Pendamping Pertanian. Dalam hal ini, nantinya Pemerintah Kebumen justru akan memberi gaji kepada para Tenaga Pendamping Pertanian dibawah UMK. “Kalau yang terjadi seperti ini maka apa fungsinya UMK?. Bagaimana mungkin di tengah para buruh berharap upah mereka sesuai dengan UMK, namun di sisi lain pemerintah sendiri justru tidak melakukannya,” tuturnya, Minggu (11/2/2018).

    Adanya kebijakan yang akan menempatkan upah para Tenaga Pendamping Pertanian di bawah UMK jelas akan menjadi preseden buruk bagi bagi implementasi UMK di Kebumen. Padahal selama ini memperjuangkan agar buruh dapat mencapai UMK.

    Dengan mematok gaji dibawah UMK pada loker calon Tenaga Pendamping Pertanian non ASN maka jelas-jelas Pemkab Kebumen telah memberikan contoh yang sangat buruk dalam melaksanakan/mengimplementasikan UMK di Kebumen. “UMK itu berlaku bagi mereka (pekerja/buruh) dengan tingkat pendidikan terendah (SD/SMP) dan masih lajang dan tanpa keahlian khusus.  Jika sudah demikian maka sebaiknya masyarakat tidak usah mengikuti loker tersebut,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Akif juga menegaskan apabila Pemkab Kebumen memang tidak mampu atau dalam hal ini tidak mempunyai anggaran yang cukup, maka hendaknya merampingkan/mengurangi tenaga yang dibutuhkan. Alasan ini juga diperlakukan bagi perusahaan di Kebumen yang selama ini memang belum dapat menggaji para buruhnya sesuai UMK. Jika perusahaan tidak mampu mengaji pekerjanya sesuai dengan UMK maka harus mengajukan penangguhan. “Adanya perampingan pekerja, maka para tenaga pendamping dapat memperoleh digaji sesuai dengan UMK,” paparnya.

    Lebih jauh dijelaskan, fakor gaji tidak sesuai dengan UMK inilah sebenarnya menjadi penyebab utama Kabupaten Kebumen menjadi penyandang termiskin nomor 2 se Jawa Tengah.

    Artinya faktor kemiskinan berkaitan erat dengan UMK, bukan oleh merokok.  Karena para pekerja digaji tidak sesuai dengan UMK maka buruh tidak dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Dalam hal gaji Tenaga Pendamping Pertanian ini kami melihat bahwa Pemkab Kebumen tidak menghargai orang yang berilmu atau berpendidikan. Adanya pemberlakuan tersebut seharusnya para pendidik, dosen dan aktivis pendidikan tersinggung. Masa lulusan D3 dan S1 gajinya kalah banyak dengan juru parkir,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top