• Berita Terkini

    Rabu, 10 Januari 2018

    Ratusan GTT SD di Cilacap Gelar Aksi Mogok Mengajar

    rudipamuji/banyumasekspres
    CILACAP - Sebanyak  182 guru tidak tetap (GTT) SD di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan aksi mogok mengajar. Aksi mogok mengajar ini digelar selama tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu (8-10/1/2018).

    Informasi yang berhasil dihimpun, aksi ini dipicu oleh berlarut-larutnya Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mengumumkan hasil verifikasi GTT terkait Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap ribuan GTT. Sehingga nantinya berhak menerima gaji dari dana BOS.

    Saat dikonfirmasi, Humas Forum Komunikasi GTT-PTT Kabupaten Cilacap, Johan Kurniadi SPdSD, Selasa (9/1/2018) membenarkan hal tersebut.

    "Kami cukup lama menunggu pengumuman," katanya, kemarin (9/1/2018).

    Apalagi sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap  telah berjanji akan mempublikasikan hasil verifikasi pada Desember 2017 lalu. Namun, hingga Januari ini, belum juga ada pengumuman.

    "Awalnya katanya Desember, terus akhir Desember. Eh, hingga bulan Januari 2018 juga belum. Makanya kami melakukan aksi izin bersama, bukan mogok," imbuhnya, sembari menegaskan bahwa aksinya sudah mendapat izin dari kepala sekolah.

    Seorang wali murid mengatakan, anaknya ikut kena dampak dari aksi para guru tersebut. "Anak saya sampai disuruh membersihkan kelas karena nggak ada pelajaran. Gurunya sedang mengajar di kelas lain disebabkan guru kelasnya tidak masuk," katanya.

    Dia meminta pemerintah jangan bersitegang dengan para guru, khususnya GTT.  "Efeknya itu bisa kena ke murid-murid sekolah," tandasnya. Johan meneruskan, aksi yang dilakukan ini hanya satu lingkup saja, yakni Cilacap Selatan.

    Dia mengharapkan bahwa aksi ini bisa berdampak, yaitu dipercepatnya pengumuman hasil verifikasi GTT. "Di koran katanya minggu ini diumumkan. Ya, kita lihat saja. Terbukti tidak," tegasnya menutup perbincangan. (rep)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top