• Berita Terkini

    Selasa, 23 Januari 2018

    KPK Resmi Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka

    fotoahmadsaefurohman/dokespres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi dan Hojin Ansori, sebagai tersangka.

    "Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2017).

    Selain Mohammad Yahya Fuad, KPK juga menetapkan tersangka kepada Khayub sebagai Komisaris Karya Adi Kencana dan Hojin sebagai pengusaha."Sekaligus menetapkan 3 orang tersangka, yaitu MYF (Mohammad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016-2021, HA (Hojin Anshori) pihak swasta, dan KML (Khayub Muhamad Lutfi) Komisaris PT KAK," imbuh Febri seperti dilansir detik.com.

    Bupati Kebumen, kata Febri, diduga bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Atas perbuatannya, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Khayub diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Yahya. Atas perbuatannya, Khayub disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "MYF diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar. HA rekan sebelumnya adalah anggota timses Bupati Kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan menerima fee tersebut," ucap Febri.

    "Tiga tersangka ini menambah jumlah tersangka yang telah kita proses sebelumnya," imbuh Febri.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top