• Berita Terkini

    Selasa, 12 Desember 2017

    Pengiriman 2.800 Liter Ciu di Karanganyar Digagalkan Petugas

    RUDI HARTONO/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar dan Polres Karanganyar, berhasil menggagalkan pengiriman 2.800 liter minuman keras jenis ciu yang diangkut menggunakan truk menuju ke Blitar, Jawa Timur.


    Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, dalam gelar perkara bersama Kasi Trantib Satpol PP Joko Purwanto mengungkapkan, aksi penggagalan 2.800 liter ciu tersebut dilakukan pada Minggu (10/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Karangpandan, tepatnya di Jalan Karanganyar–Tawangmangu. Saat itu personel dari Satpol PP Karanganyar, mengetahui adanya proses pengiriman ciu yang diangkut menggunakan truk nopol F 8245 UP yang dikemudikan Wahyu Nur Setyanto, 26, warga Kebakkramat dengan kernet Hendri Romadhoni, 19, warga Jungke, Karanganyar kota.

    Mengetahui hal itu, personel dari Satpol PP, langsung bekerja sama dengan jajaran Polsek Karangpandan untuk menghentikan truk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan botol ukuran 1,5 liter berisi ciu murni yang dibawa dari Bekonang, Sukoharjo dengan tujuan Blitar. Dari penangkapan tersebut, pelaku dijerat pasal 15 ayat 2 Perda 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

    “Ada teman dari personel  Satpol PP yang saat itu mengetahui adanya informasi tersebut. Kemudian bekerja sama dengan jajaran Polsek Karangpandan. Personel tersebut menghentikan laju truk. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata  benar, truk yang dicurigai itu mengangkut ribuan liter ciu, yang sudah dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter. Dan sudah dikemas di dalam kardus,” terang Wakapolres, di Mapolres Karanganyar, Senin (11/12) sore.

    Selanjutnya polisi berhasil mengamankan kedua orang tersebut. Dari pengakuan sopir dan kernet, mereka disuruh membawa truk itu setelah diminta oleh Rian (pemilik truk, Red), warga Brujul, Jaten, Karanganyar. Lantaran kondisi Rian, cidera dan tak bisa mengemudikan truk tersebut menuju kota tujuan. “Sopir dan kernet mengaku tak tahu, kalau barang yang dibawa di truk tersebut adalah ciu. Sopir mengaku dibayar Rp 2,5 juta untuk membawa truk tersebut ke Blitar, namun baru diberi upah Rp 500 ribu saat berangkat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Joko Purwanto mengatakan, personel Satpol PP sudah beberapa kali mencurigai adanya truk mengangkut miras yang melintasi wilayah Karanganyar. “Saat melintas, truk itu berbau menyengat. Seperti bau ciu lawaran. Truk-truk itu selalu melaju ke timur. Setelah kami berkoordinasi dengan kepolisian dan truk itu dihentikan, ternyata benar membawa miras. Kasusnya kami serahkan ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Joko. (rud/edy)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top