• Berita Terkini

    Senin, 20 November 2017

    Guru di Grobogan Gelar Aksi Mogok Ngajar

    SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS 
    GROBOGAN – Ribuan guru dari Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan bakal mogok mengajar hari ini (20/11). Mereka akan menggelar aksi untuk memperjuangkan nasibnya, khususnya soal honor.

    Di mana, sekitar 5.000-an anggota PGHRI menuntut dikeluarkannya SK (surat Keputusan) dari bupati Grobogan sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017. Dengan keluarnya SK tersebut, guru dari PGHRI bisa mendapatkan tambahan honor dari dana BOS (bantuan operasional sekolah).

    ”Kami akan mogok mengajar bersama ribuan guru di Grobogan untuk turun ke jalan. Kami akan gelar aksi di depan masjid Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi berjalan kaki ke kantor DPRD. Kemudian aksi di pendapa untuk bertemu bupati,” kata Ketua PHRI Grobogan Idang Murdoko.

    Aksi tersebut akan dimulai pukul 08.00 hingga selesai. Untuk pesertanya memang tidak semua PGHRI. Hanya perwakilan. Namun jumlahnya dipastikan tetap ribuan.
    Sebelum aksi hari ini, kata dia, pada Sabtu (18/11) lalu, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan wakil rakyat untuk ikut memperjuangan nasib guru honorer agar supaya mendapatkan SK dari bupati,

    ”Kami sampaikan tiga aspirasi untuk perjuangkan guru honorer. Salah satunya, segera menerbitkan SK dari bupati Grobogan kepada seluruh guru honorer. Kami juga meminta pemkab menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Kami juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK),” kata Idang.

    Penerbitan SK Bupati untuk guru honorer juga mendesak diberikan, karena adanya  Permendikbud No 26 tahun 2017. ”Jika sudah dapat SK bupati, bisa menggunakan dana BOS yang besaran honor yang didapat sebanyak 15 persen.” terangnya.

    Idang menambahkan, Permendikbud akan diberlakukan 2018 mendatang. Menurutnya jika tidak bisa mendapatkan SK, maka honor dari BOS yang selama didapat guru honorer terancam tidak mendapatkan lagi. Sebab, selama ini guru honorer di Kabupaten Grobogan belum mendapatkan SK bupati. ”Jika tidak ada SK, honor tidak bisa cair. Untuk itulah kami minta agar bupati segera terbitkan SK,” tegasnya.

    Jumlah guru honorer di Grobogan yang terdata sekitar 5.000 orang. Sebagian besar guru yang mengajar di SD. Mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.

    Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto yang menemui peserta audiensi pada Sabtu (18/11) lalu mengatakan, akan menindaklanjuti tuntutan PGHRI ke bupati secara langsung. ”Untuk tuntunan yang bisa gunakan dana APBD, akan melihat keuangan daerah dulu. Aspirasi dan sampaikan ke bupati secepatnya dilakukan agar ditindaklanjuti kaji sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. (mun/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top