• Berita Terkini

    Selasa, 31 Oktober 2017

    Yayasan At Tholibiyah Bersedia Cabut Aturan Penggunaan Cadar bagi Siswa

    HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI 
    TEGAL – Kebijakan siswi MTs dan SMK di bawah Yayasan At Tholibiyah, Desa Muncanglarang, Bumijawa, Kabupaten Tegal, yang menggunakan cadar saat jam pelajaran akhirnya dicopot. Hal itu setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal melakukan klarifikasi ke yayasan tersebut.

    Dalam klarifikasi itu, hadir Sekretaris Dikbud Kabupaten Tegal H Akhmad Was’ari didampingi Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (BPPA) Provinsi Jawa Tengah dan petugas Sat Intelkam Polres Tegal. Mereka ditemui Ketua Yayasan At Tholibiyah Habib Sholeh bin Tholib Al Athos, didampingi Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) At Tholibiyah Habib Muhammad bin Tholib Al Athos dan pengawas yayasan Hj Umi Ma’ani, Senin (30/10).

    Dalam pertemuan itu, Habib Sholeh mengaku bahwa kewajiban bagi santri putri, sekaligus siswi MTs dan SMK menggunakan cadar bermula dari gagasan atau inisiatif pengasuh pondok pesantren. ”Itu semata-mata untuk melindungi santri putri agar tidak dikenali santri putra. Namun inisiatif itu tidak di musyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak yayasan. Hal ini juga sempat saya sampaikan kepada wali santri yang menganggap anjuran itu berasal dari yayasan,” ujar Habib Sholeh.

    Pengasuh Ponpes At Tholibiyah Habib Muhammad bin Tholib Al Athos mengaku, inisiatif tersebut sebetulnya bagus dan murni untuk menjaga agar santri putri bisa terlindungi dan tidak dikenali santri putra dalam menjalankan aktivitas baik disekolah maupun di ponpes.

    ”Ini merupakan bentuk kehati-hatian kami yang dipasrahi wali santri untuk mendidik akhlak para santriwati dan bukan beralifilasi pada aliran keras dan radikal. Namun, kami juga berterima kasih telah diingatkan oleh Dikbud. Dimana ada aturan yang harus kita taati dalam penggunaan atribut siswa ketika di lingkungan sekolah,” tegas Habib Muhammad.

    Keduanya akhirnya legowo tidak akan melanggar aturan formal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 soal Aturan Baku Seragam Sekolah. Dalam klarifikasi itu, akhirnya menemukan jalan tengah bahwa selama berada di lingkungan sekolah, santriwati diharuskan melepas cadar. Kemudian boleh menggunakan di saat berada di luar jam sekolah.

    ”Cadar masih diperboehkan digunakan ketika santri hendak berangkat dari pondok menuju sekolah. Namun, ketika sampai di lingkungan sekolah cadar harus dilepas. Kami tidak melarang cadar digunakan di lingkungan pondok pesantren bila niatannya untuk melindungi santriwati agar tidak berpacaran dan dikenali oleh santri pria,” tutur Sekretaris Dikbud H Ahmad Was’ari dihadapan pengasuh pondok dan ketua yayayan tersebut.

    Dia menambahkan, pihak yayasan dan pengasuh pondok pesantren mengaku bahwa penggunaan cadar itu baru diterapkan satu tahun terakhir ini. Bentuk pengawasan terkait komitmen tersebut akan dilakukan pengawas SMK untuk memastikan pihak yayasan menaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (her/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top