• Berita Terkini

    Selasa, 05 September 2017

    Terganjal Sertifikat, Pertamina Tunda Pembongkaran Rumah Warga Panjer

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pertamina, Senin (4/9/2017), mulai melakukan penertiban rumah dan bangunan warga yang berada di atas jalur perusahaan negara tersebut. Proses pembongkaran ini melibatkan kepolisian dan TNI.

    Dari pantauan Kebumen Ekspres, pembongkaran oleh Pertamina dilaksanakan mulai sekitar pukul 17.00 WIB. Warga terlihat pasrah saat petugas melakukan pembongkaran. Bahkan, sebagian warga memilih melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun di Dukuh Bojong, Kelurahan Panjer, setidaknya terdapat dua rumah yang dinding rumah belum dibongkar meski pun diklaim masuk pada tanah Pertamina.

    Saminah (59) warga RT 3 RW 1 Kelurahan Panjer menyampaikan rumahnya hanya dibongkar pada bagian teras. Hal ini terjadi karena Saminah ternyata memiliki sertifikat tanah.

    “Untuk rumah kami dibongkar bagian pagar. Sebab kami telah membangun tembok rumah sesuai dengan sertifikat yang ada,” tuturnya didampingi anaknya Suryana (34).

    Direktur PSP RPJ Agung Widhianto SIP menilai adanya temuan perbedaan batas tanah antara Pertamina dan BPN seperti di Dukuh Bojong Kelurahan Panjer harusnya menjadi perhatian pemerintah.

    Hal itu menunjukkan bahwa BPN dan Pertamina belum memiliki kesepahaman soal batas tanah. “Masyarakat tidak melakukan perlawanan karena mereka sedikit sekali memiliki informasi tentang kejelasan kompensasi yang semestinya mereka peroleh. Meskipun masyarakat sendiri tidak sepenuhnya benar, yakni  mendirikan bangunan di sebagian wilayah milik tanah milik Pertamina. Namun demikian, seharusnya ada koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen dengan pihak Pertamina," katanya.

    Pemda Kebumen, kata Agung tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan itu.  Dalam persoalan ini, kata dia, ada kesan Pemkab tidak memiliki kepekaan yang berujung pada absennya Pemda Kebumen dalam memperjuangkan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.

    Utamanya, mereka yang memiliki sertifikat tanah BPN, tetapi sebagian lahannya diakui oleh Pertamina dan ditertibkan. ”Masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah Pertamina memang keliru dan tidak perlu menuntut kompensasi karena pada dasarnya mereka melakukan pelanggaran,” paparnya sembari mengatakan, Pertamina sudah relatif manusiawi dengan tidak mengerahkan alat berat saat melakukan pembongkaran

    “Selain itu Pemda dan masyarakat dapat mengupayakan agar Pertamina membeli lahan yang ada di dekat pipa Pertamina, mengingat risiko bahaya bertempat tinggal di kawasan pipa Pertamina sangat besar,” katanya.

    Seperti pernah diberitakan, sejumlah rumah warga dan bangunan di Kelurahan Panjer dan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen bakal dibongkar Pertamina karena  berada di atas tanah Pertamina yakni di area pipa pertamina.

    Pertamina bahkan telah menandai jalur yang akan dibongkar tersebut. Terkait perbedaan antara batas tanah versi sertipikat BPN dan batas tanah yang dibuat oleh Pertamina, sudah dijelaskan Kasi Infrastruktur Pengukuran Pertanahan BPN Kebumen Toto Suparyanto.

    Toto menyampaikan, adanya perbedaan batas antara pengukuran yang dilaksanakan oleh Pertamina dan BPN bisa jadi hanya persoalan persepsi saja. Untuk itu persepsi tersebut harus bisa dibuktikan. Dengan adanya pembuktian maka akan ditemukan data dan fakta. “Jika terjadi perbedaan batas, warga dapat mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas kepada BPN. Dengan begitu maka semua menjadi jelas,” ucapnya waktu itu.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top