• Berita Terkini

    Selasa, 19 September 2017

    Pemkab Kebumen Bakal Gratiskan Izin Gangguan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Pemkab Kebumen bakal mempermudah proses perijinan, salah satunya dengan menggratiskan pengurusan  maupun perpanjangan izin gangguan (HO). Layanan gratis ini akan diberlakukan menyusul dibatalkannya sebagian isi peraturan daerah yang mengatur perizinan oleh pemerintah pusat.

    Hal itu dikatakan Asisten 2 Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Haryono, saat menjadi inspektur upacara 17 September 2017, di lapangan Setda Kebumen, Senin (18/9/2017).

    Menurut Tri Haryono, untuk izin gangguan atau yang dikenal HO sedang dalam proses pencabutan Perda Izin Gangguan dan Perda Retribusi Izin Gangguan di DPRD Kebumen.   "Nantinya setelah Perda tersebut dicabut maka Izin Gangguan atau HO maupun retribusinya akan gratis," kata Tri Haryono, membacakan sambutan tertulis Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

    Tak hanya izin HO yang bakal gratis, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen, saat ini melayani 42 jenis izin. Namun, yang dikenakan retribusi hanya dua layanan, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). "Sedangkan yang 40 layanan izin lainnya gratis," ucapnya.

    Saat ini Pemkab Kebumen juga memberikan layanan blangko permohonan, mekanisme dan tata cara perizinan secara online. Melalui website perizinan.kebumenkab.go.id.

    "Dengan pelayanan perizinan secara online, warga dimudahkan serta pengurusan izin tidak lagi bolak-balik. Mengambil dan memasukan permohonan izin dapat dilakukan secara Online. Cukup datang satu kali saja pada saat pengambilan izin," ujar Tri Haryono.

    Ia mengungkapkan, sejak dicanangkanya pelayanan perizinan secara online, DPMPTSP Kabupaten Kebumen sudah melayani 1.222 izin. Mulai Januari hingga September 2017.  Bahkan Pelayanan izin secara Online dengan aplikasi SIPERI pernah mengikuti lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN dan RB, dan masuk top 99 tingkat Nasional. "Kita harus terus melayani masyarakat dengan baik. Mudah, murah dan cepat.

    Disisi lain, Tri Haryono, mengungkapkan Perubahan APBD 2017 akan ditetapkan pada minggu ini. Hal ini menyusul, karena pada Jumat lalu (15/9) telah dievaluasi oleh Gubernur Ganjar Pranowo.  "Penetapan ini merupakan titik eksekusi program dan kegiatan. Karena itu saya minta kepada para camat dan kepala desa serta jajarannya segera menindaklanjuti. Mengingat sisa waktu tahun anggaran 2017 sangat terbatas," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top