• Berita Terkini

    Kamis, 24 Agustus 2017

    Berdalih Gelar Ritual, Dukun di Kendal ini Cabuli Pasien

    NUR KHOLID MS
    KENDAL - Ngaku sebagai dukun dan bisa membuang sial, Mochamad Nasikun, warga Desa Winong Kecamatan Ngampel, nekad mencabuli pasiennya saat menggelar ritual di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tak hanya berdalih bisa membuang sial, saat mencabuli korbanya, dukun tersebut juga mengancam dan bahkan akan membunuhnya jika melawan dan tidak menuruti perintahnya. Korbanya adalah Siti Zaenab warga Desa Jali Winong, Kabupaten Demak.

    Akibat perbuatannya itu, Nasikun ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan terhadap pasienya. Pencabulan itu dilakukanya di Hotel Roro di Jalan lingkar Kaliwungu. Pelaku memperdayai korban mengaku sebagai orang pintar dan bisa membuang sial agar yang pasienya tersebut bisa cepat mendapatkan jodoh. Bersama kekasihnya dukun Rokhis Rahmawati, pelaku mengajak korbannya ke sebuah hotel.

    Saat berada di dalam hotel korban diminta membuka baju dan semua  pakaian, untuk menjalani ritual mandi membuang sial. Korban menuruti perintah pelaku, dan di dalam kamar mandi sang dukun mulai melancarkan aksi cabulnya. Kemaluan korban dipegang dan diraba, dengan alasan agar sial yang ada ditubuhnya hilang. Usai mandi korban yang masih telanjang, diminta tidur. Namun saat korban dan kekasihnya hendak menggerayangi, korban menolak dan memberontak. Kesal korbannya menolak, pelaku mengancam akan membunuh jika tidak menuruti permintaan dukun tesebut.

    "Mandi besar syarat untuk melakukan ritual buang sial. Usai mandi  korban  saya  pegang kemaluanya  menggunakan  tangan dan korban  berontak," kata Nasikun, dukun cabul yang ngaku bisa membuang sial pasienya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Rabu (23/8).

    Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan, korban yang menolak permintaan pelaku kemudian keluar dari hotel dan pulang ke Demak. Orangtua korban yang mengetahui perilaku pelaku ke anaknya melaporkannya ke polisi.

    "Dukun ini ngaku bisa buang sial. Bersama pacarnya, tersangka memperdayai  korban, hingga terjadi pelecehan seksual. Sebenarnya pacar tersangka juga  sudah di setubuhi dua  kali oleh tersangka," kata dia.

    Akibat perbuatanya itu, pelaku  bakal dijerat dengan Pasal 289 KUHP, tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Maporles kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (nur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top