• Berita Terkini

    Jumat, 09 Juni 2017

    Jaksa Perkara Pencemaran Nama Baik Presiden Ikut-Ikutan Cabut Banding

    SUBEKAN/RADAR KUDUS
    BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengikuti langkah Bambang Tri Mulyono terpidana kasus pencemaran nama baik president Jokowi untuk mencabut berkas bandingnya kemarin. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bloro Dafit Supriyanto yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

    “Ya. Karena mereka mencabut bandingnya, kami juga mencabut,” jelasnya Kasi Intel Kejari Blora kemarin.

    Menurutnya, alasan prinsip jaksa dalam mengajukan banding tergantung pada kemauan dari pihak terpidana. Jika pihak terpidana ngotot mengajukan banding ke pengadilan tinggi, pihaknya juga tidak akan mencabut banding tersebut.

    “Ini prinsip saja. Kalau yang bersangkutan (terpidana) terus, ya kami terus. Tapi kalau mereka menerima dengan mencabut banding, kami juga mencabutnya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mengaku tidak jadi mengajukan banding. Karena merasa jika proses peradilannya telah di intervensi oleh Jokowi sebagai penguasa. Yaitu, dengan hadirnya salah satu staf presiden di persidangan putusan beberapa waktu lalu.

    “Dari pada nanti ditambahi hukumannya. Saya juga tidak lagi percaya dengan peradilan di negara ini. Itu juga salah satu alasan mengapa saya mencabut banding saya,” jelasnya.

    Bambang juga menolak dikatakan takut hukumannya akan ditambah jika tetap ngotot mengajukan banding. “Saya tidak takut. Mengapa harus takut? saya hanya percuma saja mengajukan banding,” tandasnya. (sub/ali)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top