• Berita Terkini

    Kamis, 18 Mei 2017

    Penasihat Hukum: Tusmadi Bunuh Rasno karena Faktor Ekonomi

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penasehat hukum Tusmadi alias Gudel terdakwa Pembunuh Rasno meminta agar majelis hakim bijaksana dalam menentukan vonis hukuman. Pasalnya dalam persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan kooperatif saat ditangkap oleh Jajaran Kepolisian.

    Hal ini disampaikan oleh salah satu Penasehat hukum Ahmad Hafidin SH, pada sidang kasus pembunuhan Rasno dengan Agenda Pembelaan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (17/5/2017).

    Sidang dilaksanakan dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Purwono SH, Terdakwa Tusmadi dan dua penasehat hukum terdakwa Ahmad Hafidin SH dan Sukarno SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Cabang Kebumen. Sidangan  dilaksanakan dengan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH dan Hakim Anggota Nikentari SH MH dan Hartati Ari S SH.

    Sekedar mengingatkan, Tusmadi merupakan tersangka tunggal kasus pembunuhan sadis dengan korban bernama Rasno (22) warga Banjarnegara yang merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rukun Gombong. Rasno ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan sadis pada tanggal 18 Desember lalu di rumah tinggal terdakwa RT 5 RW 4 Dukuh Nagasari Desa Ayamputih Buluspesantren.

    Dalam persidangan sebelumnya, Tusmadi alias Gudel dituntut 18 tahun penjara oleh JPU Purwono SH dan Margono SH . Tusmadi didakwa dengan dakwaan ke satu primer pasal 339 KUHP susider pasal 340 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP. Dakwaan ke dua yakni pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum Ahmad Hafidin SH menyampikan, benar Tusmadi telah ditangkap Jajaran Polres Kebumen karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan.  Benar pula terdakwa telah membacok korban dan membawa ke kamar mandi, kemudian karena panik mengetahui masih hidup maka leher korban diikat dengan tali jemuran.

    Namun kini terdakwa telah, kooperatif, jujur serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu niat awal terdakwa tidak untuk membunuh melainkan hanya ingin membuat korban pingsan. Selain itu korban juga merupakan tulang punggung keluarga. “Sekarang di hadapan persidangan, dengan kerendahan hati kami serahkan nasib putusan terdakwa kepada yang mulia majelis hakim,” tuturnya.

    Menanggapi tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara, Penasehat Hukum menyampaikan bahwa hal itu sangat berat bagi terdakwa. Pasalnya berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Tusmadi tidak ada maksud untuk menghilangkan nyawa korban, hal itu dilakukan semata –mata karena faktor ekonomi. “Kami selalu penasehat hukum, memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil, bijaksana dan terbaik bagi terdakwa,” katanya.

    Sidang untuk sementara ditunda dua minggu , dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda sidang putusan pada Rabu (31/5) mendatang, dengan Agenda Putusan. “Untuk sementara sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 31 Mei,” ucap Hakim Ketua Agung Prasetyo SH, sesaat sebelum menutut sidang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top