• Berita Terkini

    Minggu, 21 Mei 2017

    Merasa Dibohongi Pemkab Kebumen, Perpag Bakal Datangi Kementerian ESDM

    Lapiyo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com - Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) berencana menemui kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dalam upaya meminta penjelasan tentang adanya Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 dan Kep Men No 3043 yang mengatur tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

    Dalam audiensi yang direncanakan akan digelar 23 Mei ini, Perpag akan bersama para Anggota DPRD serta Pemkab Kebumen.

    Wakil Ketua Perpag, Lapiyo dalam pers realesse yang diterima koran ini menyampaikan audiensi besok menjadi kali kedua. Sebelumnya, pihaknya sudah bertemu dengan  Kementrian ESDM pada Tanggal 16 Maret 2017 kemarin. Namun saat itu, mereka hanya bertemu dengan  Staf Ahli Minerba,Kristiyono dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Mirza Kumala.

    "Dalam pertemuan itu disampaikan, dasar adanya penetapan kembali KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) harus didasari oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.  Agar lebih jelasnya, kami ingin bertemu dan meminta penjelasan Kementrian ESDM," katanya.

    Kejelasan ini menjadi penting, kata Lapiyo, mengingat perkembangan terbaru persoalan tersebut. Dari perubahan KBAK yang saat ini muncul, katanya, banyak sekali kejanggalan. Seperti dari pengakuan Wakil Ketua DPRD Kebumen, Miftahul Ulum saat pertemuan dengan Bapeda Kebumen menyebut RTRW kawasan Karst tidak pernah diusulkan perubahannya.

    Miftahul Ulum saat itupun mengaku, DPRD tidak mengetahui adanya surat pengusulan dari Bupati Kebumen saat itu, Buyar Winarso kepada Kementrian ESDM.

    "Dengan demikian lahirnya Surat Bupati Nomor 545/057 R tanggal 10 Desember 2013 untuk pengusulan perubahan KBAK sehingga munculnya Per.Men No 17 dan Kep.Men 3043 menjadi pertanyaan besar," kata Lapiyo.

    Adanya Surat Bupati yang kemudian direspons dengan Permen KBAK, ujar dia, telah menghilangkan luas kawasan Karst 8.05 KM2. Yakni dari 48.94 km 2 menjadi saat ini hanya 40.89 KM2. Pengurangan itu tertuang dalam Perda RT RW Kabupaten Kebumen No 23 Tahun 2012 pada pasal 26.

    "Ada dugaan permainan di dalam melakukan perubahan KBAK. Itu yang harus diungkap," ujar Lapiyo.


    Perpag meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut Permen No.17 dan Kep.Men No.3043 dan mengembalikan kepada KepMen sebelumnya yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor :961.K/40/MEM/2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong selatan yang menetapkan luasan area kawasan Karst Gombong adalah 48,94 KM2.

    "Rakyat sudah tidak bisa di bodoh-bodohin lagi. Dengan demikian Rakyat Gombong bersama Perpag akan memperjuangkan luasan KBAK hingga kemana pun. Sampai darah penghabisan," ungkap Lapiyo.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top