• Berita Terkini

    Selasa, 16 Mei 2017

    Bupati Klaten Segera Jalani Sidang Perdana di Tipikor Semarang

    JOKO SUSANTO/RADAR SEMARANG
    SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menentukan jadwal sidang dan majelis hakim untuk mengadili Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten.

    Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo menjelaskan, perkara Sri Hartini tercatat dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN SMG. Agenda sidang dijadwalkan digelar, Senin (22/5).

    Adapun hakim yang ditunjuk yakni sebagai ketua majelis hakim Antonius Widijantono, didampingi dua hakim anggota Sinintha Y. Sibarani dan Agoes Prijadi.
    “Waktu sidang antara pukul 09.00 atau 10.00. Berkas perkara Sri Hartini sekitar 60 sentimeter. Saksi yang diperiksa mencapai 600-an saksi,” kata Heru, Senin (15/5).

    Penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi menuturkan, pihaknya siap mempelajari berkas dakwaan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Diantaranya mengajukan eksepsi atau tidak.

    “Kita juga menyiapkan kurang lebih lima sampai sepuluh saksi berbagai kalangan yang akan meringankan Bu Hartini. Termasuk kalau memang diperlukan dalam proses persidangan menghadirkan saksi ahli,” ungkap Deddy.

    Deddy memastikan Sri Hartini memberikan keterangan secara gamblang kepada majelis hakim persidangan. “Tidak akan menutupi persoalan yang ada. Apa yang diketahui akan diungkapkan dalam persidangan,” tandas dia.

    Pengacara yang masih kerabat Sri Hartini tersebut mengklaim, ada beberapa hal yang bisa meringankan kliennya. Diantaranya, suap promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten sudah menjadi tradisi.

    Selanjutnya, Sri Hartini disebut-sebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang menginginkan jabatan tertentu. “Ibu (Sri Hartini, Red) hanya bersifat pasif. Data yang mengetahui seseorang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu, itu kan yang mengetahuinya kan BKD. Ibu lebih bersifat pasif. Pihak-pihak mereka (pemburu jabatan, Red) yang lebih aktif,” beber Deddy.

    Dia berharap persidangan tersebut dapat membuat kasus hukum yang menjerat Sri Hartini menjadi terang benderang. Sementara itu, saat ditanya tentang kondisi Sri Hartini yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu, Semarang, Dedy memastikan baik-baik saja dan siap menjalani persidangan.

    Sekadar informasi, Sri Hartini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas bupati Klaten, Jumat, 30 Desember 2016. Dalam OTT KPK tersebu¬t, diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2 miliar, ditambah 7.500 dolar Amerika Serikat dan 2.035 dolar Singapura yang dibu-ngkus dalam kardus.

    Ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten nonaktif Suramlan. Oleh penuntut umum KPK, Suramlan dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti memberikan uang “syukuran” kepada Sri Hartini agar dapat naik jabatan. (jks/JPG/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top