• Berita Terkini

    Rabu, 31 Mei 2017

    Bersaksi untuk Adi Pandoyo, Zaeni Miftah Ungkap "Pertemuan Jogja"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Adanya petemuan Bupati Kebumen HM Yahya Fuad dengan tim suksesnya membahas proyek, terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo yang digelar  di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/5/2017).

    Adanya pertemuan Bupati dan Timses itu diungkap salah satu saksi, Zaeni Miftah. Ketua DPC PKB Kebumen yang juga timses Bupati itu mengatakan, pertemuan itu digelar di kediaman Yahya Fuad, di Jogjakarta pada tahun 2015 atau sebelum pelantikan Sang Bupati.

    “Pertemuan di Jogja memang pernah dilakukan 2015 lalu, dilakukan sebelum dilangsungkan pelantikan bupati. Saat itu saya masih di KPU perhitunganan suara, kemudian ditelpon Barli Halim untuk diajak ke Jogja di kediaman Muhammad Yahya Fuad,”kata  Zaeni Miftah saat dicecar Penuntut Umum (PU) KPK.

    Menurut Zaeni, selain dirinya, mantan timses Bupati lain juga hadir dalam "Pertemuan Jogja" itu. Mereka masing-masing Barli Halim sebagai tim sukses, Miftahul Ulum dari pimpinan DPRD, Hozim Ansori dan Arif Ainudin selaku pengusaha.

    Namun demikian, Zaeni membantah pertemuan tersebut untuk membahas fee proyek seperti tertuang dalam dakwaan.

    “Awalnya memang ada kekhawatiran teman-teman, pekerjaan itu kalau didominasi oleh satu orang saja yakni, Ayub (Khayub M Lutfi, rival Bupati,red). Terkait, cara mengawal ndak dibahas, termasuk pengumpulan fee, cuma memang ada pesenan konsep sekarang harus baik dengan lalu-lalu,” kata Zaeni miftah.

    Hanya saja terkait 2 proyek yang gagal diikutinya, Zaini mengaku mendapat uang Rp 125juta. Uang tersebut dari 2 pekerjaan, yakni pembuatan pengurukan tanah di dekat stadion dengan anggaran Rp 4 miliar dan pengurukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen dengan anggaran Rp 3 miliar.

    Selain Zaeni Miftah, JPU juga menghadirkan lima saksi lain dalam persidangan yang dipimpin Siyoto SH didampingi dua hakim anggota yakni, Kalimatul Jumro dan Edy Sepjengkaria tersebut. Mereka adalah anggota DPRD Kebumen; Gito Prasetyo dan Suhartono, saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kebumen; Edy Riyanto dan Teguh, terakhir adalah Rektor IAINU Kebumen, Dr Imam Satibi.

    Dalam kesaksiannya, Gito  dan Suhartono mengaku terkait anggaran Pokir setiap anggota DPRD mendapat Rp 150juta. Gito juga menyampaikan, untuk komisi A informasi yang diketahuinya dimasukkan ke Disdikpora, dengan perolehan fee 5-10 persen.

    “Kalau dibanggar berbicara sudah normatif. Saya juga sampaikan ke Sekda kalau komisi A sedang carut marut gara-gara pokir,”kata Suhartono.

    Sedangkan, saksi Imam Satibi hanya mengaku kalau terkait pengadaan buku tidak ada membahas fee. Ia juga mengaku pernah menghadap ke Adi Pandoyo bersama Petruk.
    “Dalam pertemuan itu saya menyampaikan mengenai hari Santri, saya memohon dana APBD Rp 100juta terkait acara itu, tapi diberikan Rp 75juta. Saya menerima uang itu di rumah pak Wabup (Yazid Mahfudz,red),”ungkapnya.

    Saksi Teguh dan Edy Riyanto juga blak-blakan menyampaikan kalau Khayub adalah rival Bupati saat Pilkada Kebumen. Ia juga mengaku pernah diminta Adi Pandoyo untuk mengambil uang Rp 150 juta ke Hartoyo, kemudian diserahkan ke Nita (ajudan Sekda/Adi Pandoyo)

    "Saya yang disuruh terdakwa (Adi Pandoyo,red) ambil uang, mungkin karena saya yang dianggap komunikasinya bagus dengan pihak-pihak lain juga, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan. Kalau yang dimaksud ramane untuk proyek adalah Bupati yakni Yahya Fuad,” sebut Teguh.

    JPU KPK  mendakwakan Adi Pandoyo menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pembahasan dan pengelolaan uang upah proyek bersumber APBN, APBD Kabupaten Kebumen, dan bantuan Pemerintah Provinsi Jateng.

    Rangkaian peristiwanya bermula saat ada pertemuan Bupati Kebumen HM Yahya Fuad beserta Timses masing-masing Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum, dan Zaini Miftah menggelar pertemuan.  Kelanjutan dari Pertemuan Jogja lantas direalisasikan pada Februari 2016, Bupati Yahya Fuad menerima uang Rp 2,33 miliar melalui karyawan PT Tradha Group Agus Marwanto. Perusahaan itu diketahui milik Yahya Fuad.

    Sekda Kebumen beberapa kali menerima uang hasil pengumpulan upah dari Hojin diberikan lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta. Kemudian Juli, dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin 450 juta. Dalam perkembangannya, pelaksanaan lelang proyek mengalami kegaduhan karena Bupati Yahya tidak melibatkan pengusaha sekaligus rivalnya dalam pilkada, yakni Khayub Muhamad Lutfi. Lalu, terdakwa meminta Yahya Fuad "merangkul' Khayub.

    Bupati kemudian bertemu dengan Khayub di Hotel Jogjakarta, sekaligus meminta mendukung pemerintahannya. Adapun imbalannya proyek senilai Rp 36 miliar dengan upah 7 persen. Dalam realisasinya, Sekda beberapa kali menerima upah dari Khayub pada Agustus 2016 sebanyak Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar.

    Sebulan kemudian, terdakwa menerima uang lagi Rp 150 juta. Atas perintah Adi, uang itu diberikan ke Nita Yunita Rp 130 juta dan Teguh Kristiyanto Rp 20 juta. Pada Oktober 2016, Sekda kembali menerima uang dari Khayub yang juga politikus Nasdem tersebut Rp 50 juta. Selanjutnya, dari seluruh uang itu atas perintah Bupati Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar.

    Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.(jks)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top