• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Penataan Batas Desa Sangat Penting

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Badan Informasi Geospasial mengadakan temu karya kegiatan delineasi batas desa/kelurahan secara kartometrik di Kabupaten Kebumen. Acara tersebut diselengarakan di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Rabu (26/4/2017).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz, Staf ahli Badan Informasi Geospasial Perluhutan Manurung. Hadir pula Kepala Dispermades P3A Kebumen Moh Amirudin, Kabag Pemerintahan Setda Kebumen Asep Nurdiana serta perwakilan OPD terkait. Adapun pesertanya adalah para camat dan kepala desa se Kabupaten Kebumen.

    Dalam temu karya itu membahas pentingnya pemetaan batas wilayah desa yang ada. Untuk, memaksimalkan Potensi yang ada di desa terkait perencanaan kedepannya serta meminimalisir konflik yang mungkin terjadi terkail wilayah.

    Ketua tim teknis dari BIG, Elfira Herdiana, mengungkapkan bahwa pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena menjadi basis atau dasar perencanaan desa. Pasalnya, untuk membuat perencanaan harus memiliki basis yaitu data. "Dengan adanya informasi batas desa, tidak hanya pemetaannya saja tetapi dapat kita datat sosial ekonomi yang ada di desa, misal berapa jumlah penduduknya, berapa luasnya, berapa wilayah pertaniannya, berapa wilayah perkebunannya," ujarnya.

    Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan harus melibatkan berbagai pihak. Keterlibatan BIG dalam hal ini adalah dapat memetakan secara detail batas desa/kelurahan dengan menggunakan CSRT serta dilegalisasi secara hukum baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

    Dia menegaskan, batas desa yang tidak jelas atau semrawut dapat menyebabkan konflik. Selain itu efeknya juga menyebabkan administrasi tidak tertib, kurang memahami atau kurang mengenal wilayahnya. "Tentu saja akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan penanganan bencana kurang cepat serta informasi kurang cepat," paparnya.

    Lebih jauh, dalam UU nomor 6 tentang Desa disebutkan ada empat indikator untuk dasar penghitungan dana alokasi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Diantaranya jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. "Untuk itu sangatlah penting untuk dilakukan penataan dan penegasan batas wilayah desa/kelurahan," imbuhnya.

    Pada kegiatan tersebut para camat dan kepala desa/lurah diberikan peta kerja wilayahnya masing-masing. Yang selanjutnya akan dilakukan identifikasi dan penarikan garis batas desa/kelurahan oleh perangkat kerja desa/kelurahan dengan verifikasi tim Badan Informasi Geospasial.

    Staf ahli Badan Informasi Geospasial Perluhutan Manurung, menyampaikan pembangunan wilayah dimulai dari desa. Sehingga ketersediaan data dan informasi menjadi hal penting dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan desa. "Diantaranya adalah data penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa," kata dia.

    Sementara itu, Wakil Bupati Yazid Mahfudz mengungkapkan Badan Informasi Geospasial tahun 2017 ini akan memetakan batas desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Kebumen secara kartometrik. Hal tersebut sangat membantu Pemkab Kebumen, baik dari segi pembiayaan maupun teknis pelaksanaan kegiatan. "Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan tertib batas desa dan kelurahan," kata Yazid Mahfudz, saat menyampaikan sambutannya.

    Menurut Yazid, pemetaan ini dilakukan sebagai implementasi Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kepastian batas desa/ kelurahan ini, kata dia, akan mendukung terwujudnya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Selain itu juga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan.

    "Ini juga mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa/kelurahan dan meningkatkan daya saing desa/kelurahan," ujarnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top