• Berita Terkini

    Minggu, 26 Maret 2017

    E Tilang Mulai Diberlakukan di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Kepolisian Resor (Polres) Kebumen khususnya melalui Satlantas memberlakukan  sistem E Tilang, atau tilang online. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Sabtu (25/3/2017).

    “Dengan sistem tilang online ini sangat membantu masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Jika sebelumnya perlu sekitar dua minggu untuk proses sampai pengadilan, dengan sistem yang baru ini langsung bisa selesai jika pelanggar langsung membayar denda di BRI, ” kata Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, melalui Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Aditya Mulya Ramadani, Sabtu (25/3/2017).

    Dalam sistem tilang online itu, setiap pelanggar lalu lintas hanya akan diminta nomer handphone dan diberi blangko warna biru sebagai tanda bukti tilang. Selanjutnya pelanggar dipersilakan untuk membayar jumlah denda tilang ke Bank BRI.

    Setelah itu pelanggar nantinya akan menerima notifikasi berisi data pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah melakukan pembayaran, struk pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mengambil barang bukti yang disita petugas, seperti SIM, STNK dan lainya.

    “Jika pelanggar memiliki e-banking dan membayar langsung pada saat itu juga, maka setelah menunjukan bukti transfer pembayaran denda maka saat itu juga barang bukti akan dikembalikan,” jelas AKP Aditya.

    Meski sudah diberlakukan tilang sistem eletronik, kata Aditya, bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Manual tilang tetap berlaku dan pelanggar akan diberi blangko warna merah sebagai bukti menolak ditilang dan dipersilahkan mengurus lewat Kejaksaan setempat.

    "Bagi pelanggar yang tidak memiliki hand phone, maka yang bersangkutan akan diberi blangko dan nomer rekening untuk membayar denda. Setelah itu bukti pembayaran diserahkan petugas untuk ditukar dengan barang bukti, “ucap AKP Aditya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top