• Berita Terkini

    Sabtu, 01 April 2017

    Cegah Gratifikasi, Sumbangan ASN di Boyolali Dibatasi

    BOYOLALI – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tak bisa lagi jor-joran saat nyumbang di sebuah hajatan. Termasuk ketika menghadiri kegiatan sosial lainnya. Karena Bupati Boyolali telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) 32 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Boyolali.

    Perbup itu bertujuan untuk mengantisipasi gratifikasi serta mengurangi beban biaya sosial pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Sehingga besaran sumbangan atau pemberian kegiatan sosial ASN di Boyolali dibatasi. Tak hanya itu, nilai suvenir dalam hajatan yang diselenggarakan pejabat maupun ASN lainnya juga dibatasi. Para pejabat dan ASN hanya boleh memberikan suvenir saat pesta, maksimal senilai Rp 1 juta.

    Inspektur Inspektorat Boyolali, Masruri mengatakan, perbup ini mengatur dengan jelas bahwa penyelenggaraan pesta pernikahan, aqiqah, upacara adat/agama, dan semacamnya, sumbangan dibatasi maksimal Rp 1 juta per orang per kegiatan. Bahkan sebaliknya, jika ASN yang bersangkutan menggelar hajatan, nilai bingkisan atau cenderamata atau suvenir juga dibatasi maksimal seharga Rp 1 juta per pemberian dalam setiap kegiatan. “Sumbangan terkait musibah atau bencana yang dialami korban, juga dibatasi maksimal Rp 1 juta per orang  setiap peristiwa,” papar Masruri, kemarin.

    Sedangkan, untuk kegiatan pisah sambut, pensiun, promosi jabatan atau ulang tahun, maka pemberian atas sesama pegawai dibatasi Rp 500 ribu per orang per pemberian. Dan pemberian itu bukan dari  bawahan ke atasan, melainkan atasan ke bawahan. Sedangkan kalau bingkisan atau alat tukar lainnya, dibatasi senilai Rp 300 ribu per orang.
    “Akumulasi pemberian ini juga dibatasi senilai Rp 1 juta/tahun/orang yang sama,” jelas Masruri.

    Ditegaskan Masruri, ASN boleh menerima pemberian yang melebihi aturan itu, namun harus dilaporkan kepada KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG), yang menjadi kepanjangan tangan KPK. Sehingga pemberian yang sudah diatur dalam perbup tersebut tak perlu dilaporkan.
    Masruri berharap setiap ASN saling mengawasi seluruh jajarannya. Sehingga tindakan gratifikasi dapat cegah. Guna mendukung hal itu, pihaknya menjanjikan penghargaan berupa penilaian positif kinerja bagi ASN yang berani melaporkan gratifikasi. “Surat edaran dan  Perbup ini sudah kami sebar ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” tandas Masruri. (wid/edy)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top