• Berita Terkini

    Selasa, 28 Februari 2017

    PNS Simpan Rp 195 Miliar Diduga Terkait Kasus Penyelundupan Baby Lobster

    ILUSTRASI
    JAKARTA— Penyelundupan baby lobster terbukti sangat merugikan negara. Salah satu buktinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Polri mendeteksi adanya rekening gendut seorang pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp 195 miliar. Uang sebesar itu diduga hasil dari penyelundupan baby lobster.


    Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menjelaskan bahwa memang ada seorang PNS yang dideteksi memiliki uang dengan jumlah yang fantastis. Temuan ini karena instruksi dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti. ”Saya dapat pesan dari Ibu Menteri untuk menyampaikan adanya PNS yang memiliki rekening gendut karena baby lobster,” tegasnya.


    Soal siapakah PNS tersebut, dia mengaku belum bisa mengungkapkannya dengan jelas. Menurutnya, KKP pada awalnya menyerahkan sejumlah nama pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). ”Dari sejumlah nama itu, baru diketahui ada satu ini seorang lelaki dan profesinya PNS,” tuturnya ditemui di gedung KKP.

    Menurutnya, yang pasti KKP bersama Bareskrim akan berupaya untuk memiskinkan para penyelundup baby lobster. Kerugian negara begitu besar akibat penyelundupan tersebut. ”Siapapun akan ditindak, tidak terkecuali,” ungkapnya.


    Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikaran (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menuturkan, PNS itu berdinas di salah satu pemerintah daerah (Pemda). Tentunya, oknum semacam itu tidak akan dibiarkan. ”Pemda ya, nanti kalau sudah akan disampaikan,” terangnya.

    Sementara Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan bahwa karena ini masih tahap awal, tidak banyak yang bisa diungkapkan. Yang pasti, PNS ini akan segera ditangkap. ”Secepatnya kami tangkap,” tegasnya.


    Menurutnya, sindikat penyelundupan baby lobster itu penjahat yang sangat egois. Sebenarnya, baby lobster itu masih bisa ditunggu untuk dipanen, tapi justru baby lobsternya diambil. ”Kalau baby lobsternya yang diambil, keuntungan hanya pribadi. Tapi, kalau lobsternya, nelayan juga kebagian kesejahteraannya,” terangnya.


    Harga Baby Lobster itu saat dibeli dari nelayan sekitar dua dollar amerika. Namun, di luar negeri harganya berlipat, kalau dirupiahkan antara Rp 60 ribu hingga Rp 135 ribu. ”Kalau lobster usia layak konsumsi itu harganya mencapai 100 dollar amerika. Inilah mengapa mereka penyelundup ini ingin mengambil keuntungan sendirian dan secepatnya,” ungkapnya.


    Dengan begitu, negara juga dirugikan dengan semakin minimnya lobster di habitatnya. Apalagi, negara lain seperti Vietnam malah bisa menjadi eksportir terbesar lobster karena baby lobster selundupan dari Indonesia. ”Padahal, garis pantai mereka sangat sedikit,” tuturnya.


    Bareskrim dan KKP juga melakukan pengungkapan tiga sindikat penyelundup baby lobster dengan jumlah 65 ribu ekor kemarin. Ada tujuh orang yang ditangkap karena upaya penyelundupan tersebut, yakni Dasini, Hendra, Rudiyanto alias Asiong, Joni Kristiadi, Jek Sen, Yen Yen alias Aeng dan Siti. ”Tiga sindikat yang ditangkap di Lombok, Bali dan Surabaya ini ternyata terhubung,” paparnya.


    Ketiganya menggunakan modus yang sama, dengan memasukkan lobster dalam botol yang terisi air dan diberikan oksigen. Botol itu dibawa dalam koper, seperti penumpang pesawat biasanya. ”Kami pastikan, semua personil dipersiapkan di bandara untuk mencegah penyelundupan semacam ini,” ungkapnya.


    Kepala BKIPM Rina menambahkan, salah satu pelaku bernama Dasini diduga telah 52 kali menyelundupkan baby lobster. Hal itu terlacak dari paspornya yang sudah keluar negeri dengan tujuan yang sama, Singapura dan kemudian ke Vietnam. ”Ini belum paspornya yang lama ya. Kami pastikan, dia juga akan dimiskinkan,” ujarnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top