• Berita Terkini

    Selasa, 28 Februari 2017

    Komplotan Pencuri Truk Pasir Diringkus Polres Purworejo

    sutopo/magelangekspres
    PURWOREJO- Jajaran Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil membekuk komplotan pencuri truk pengangkut pasir yang beraksi pada Desember 2016 lalu. Dua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Purworejo, sedangkan satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dalam pengejaran.

    Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni AS (45) warga Sukabumi Jawa Barat dan SN (36) warga batang Jawa Tengah. Sementara satu tersangka buron berinisial LK (35) warga Sukabumi.

    Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi SH, menerangkan, tindak pencurian disertai kekerasan dilakukan pelaku pada penghujung Desember 2016. Kejadian bermula ketika tiga pelaku berkumpul di Sukabumi dan merencanakan kejahatan di Jawa Tengah bagian selatan. Mereka mengendarai minibus dan sesampainya di Kebumen SN turun di pertambangan pasir wilayah itu. Sementara LK dan AS berkendara hingga Ketawangrejo Kecamatan Grabag.

    SN yang berpura-pura menjadi pembeli pasir bernama Rismo, warga Pemalang Jawa Tengah, bertemu dengan makelar pasir Misbakul Anwar. “Terjadi kesepakatan dan saksi diminta mengantar pasir ke Prembun, lalu saksi Misbakul bersama Wakidun, ditemani SN naik truk pasir. Namun, SN kemudian mengalihkan tujuan ke arah Ketawangrejo dengan alasan pasir akan dibongkar di sana,” terang AKP Kholid didampingi Kasubbag Humas AKP Lasiyem, Senin (27/2).

    Sampai Ketawangrejo, pelaku LK sudah menunggu di tepi Jalan Daendels dan mereka membongkar pasir di tepi jalan itu. Lalu SN mengajak Misbakul Anwar jalan kaki menuju ATM di Grabag. “Sampai ATM, SN pamit dengan alasan batal ambil uang, tapi minta saksi menunggunya di boks ATM, SN naik ojek ke Kutoarjo,” lanjutnya
    Pelaku LK yang istirahat usai bongkar lalu mengajak sopir ke warung dan memberi Wakidun minuman bercampur bius. Setelah korban tidak sadar, LK membawa truk dan bersama AS yang menunggu di terminal Ketawang, menuju Kutoarjo untuk bertemu SN.

    “Mereka lari ke Temanggung dan menjual truk Rp 30 juta,” ungkapnya.

    Pemilik truk melapor ke Polres Purworejo dan dilakukan penyelidikan. Tersangka SN dan AS diringkus di Jepara. Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

    Sementara itu, kepada awak media, AS mengaku mendapat jatah Rp 7 juta dari hasil uang penjualan truk. Kemudian uang hasil pembagian digunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top