• Berita Terkini

    Selasa, 07 Februari 2017

    CV Mudah Jaya Siap Tempuh Jalur Hukum

    Gatot Amir Pujo Sutono/foto imamekspres
    Kisruh Pembangunan Kantor UPT Disdik Padureso
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pimpinan CV Mudah Jaya (sebelumnya sempat ditulis CV Muda Jaya) Kebumen, Gatot Amir Pujo Sutono menegaskan, pihaknya siap meladeni pihak-pihak yang merasa dirugikan pada proses pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Unit Kecamatan Padureso. Kesiapan itu termasuk bila nantinya persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum sekalipun.

    Hal itu disampaikan Gatot Amir saat menggelar jumpa pers menyikapi perkembangan terakhir persoalan tersebut, Senin (6/2/2017). Saat itu Gatot membawa serta sejumlah kuitansi bukti pembayaran yang telah mereka berikan kepada pekerja dan pemborong  pembangunan kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso.

    Adanya kuitansi tersebut, kata Gatot, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pihaknya telah membayar semua kewajibannya kepada pelaksana proyek, baik pada proyek BLK maupun pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Unit Kecamatan Padureso. "Yang jelas kami telah memenuhi semua yang menjadi kewajiban kami. Kalau harus ke ranah hukum, kami juga siap. Kami juga sudah konsultasikan persoalan ini dengan penasihat hukum kami,” terang Gatot Amir Pujo sambil menunjukkan beberapa kuitansi dimaksud.

    Gatot lantas menjelaskan duduk persoalan yang terjadi. Menurut Gatot, tender pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kebumen dan pembangunan kantor UPTD Dikpora Kecamatan Padureso  memang dimenangkan oleh CV Mudah Jaya Kebumen.  Pembangunan kedua proyek itu lantas dilaksanakan bekerja sama dengan pelaksana pembangunan yakni Safrudin dan Budi Ismanto.

    Pelaksanaan pembangunan Gedung BLK dilaksanakan Maret-Oktober 2016. Sedangkan pembangunan kantor UPTD Disdik Kecamatan Padureso  dilaksanakan Juni-Desember 2016. Dalam kerja sama itu, CV Mudah Jaya hampir setiap minggu memberikan uang kepada pelaksana proyek. “Ini bukti kuitansinya, Kami hampir setiap minggu memberikan uang kepada pelaksana proyek,” paparnya.

    Belakangan diketahui, jika pelaksanaan proyek berujung ricuh. Itu setelah beberapa pekerja dan suplier material, mengaku belum menerima pembayaran. Mereka yang merasa dirugikan tersebut lantas berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan didampingi  pengacara Yuli Ikhiarto SH.  Perkembangan terbaru, kantor UPT Disdik Padureso disegel pada Sabtu (4/2) lalu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top