• Berita Terkini

    Senin, 30 Januari 2017

    Residivis Setubuhi Gadis Bawah Umur

    PURWOREJO- Seorang Residivis berinisial SAJ (24), warga Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri kembali berurusan dengan petugas Polsek Kemiri. Kini ia kembali meringkuk di ruang tahanan Mapolsek setempat lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur, NY (14), warga Kebongunung, Kecamatan Loano.

    "SAJ kembali ditangkap petugas lantaran terjerat perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur," tutur Kapolsek Kemiri, AKP Karnoto dalam gelar perkara kasus persetubuhan di Mapolsek Kemiri, kemarin.

    Dikisahkan, kejadian itu terjadi bermula pada Rabu (25/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban dihubungi tersangka melalui HP setelah mereka berkenalan melalui akun Facebook. Tak berselang lama, korban dijemput oleh tersangka di Desa Kebongunung, Loano, kemudian diajak pergi ke rumah tersangka.

    Pada malam harinya, sambung Kapolsek, sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang menginap di rumah tersangka lantas disetubuhi dengan janji akan dinikah. "Korban bermalam di rumah tersangka selama 4 malam. Lalu korban diantar pulang oleh tersangka pada Minggu (28/01) kemarin, di Cawang, Desa Seren, Kecamatan Gebang," ucap Kapolsek.

    Saat itu, Korban menghubungi keluarganya dan korban dijemput oleh orang tuanya dibawa pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, korban ditanya dan mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri dengan tersangka.

    "Tidak terima dengan perlakukan tersangka, orang tua korban kemudian melapor polisi. Setelah menerima laporan itu, tersangka ditangkap dan ditahan oleh petugas Polsek Loano kemudian melimpahkan ke Polsek Kemiri sebagai tempat perkara," ujarnya.

    Pengakuan tersangka, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, namun pengakuan itu berbeda dengan pengakuan korban yang mengaku kepada petugas sebanyak tujuh kali. "Tersangka sendiri merupakan risidivis, pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus pencurian sepeda motor," ungkapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top