• Berita Terkini

    Sabtu, 21 Januari 2017

    Pengiriman 800 Liter Ciu Digagalkan

    SUKOHARJO – Jajaran Polres Sukoharjo menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) 800 liter kemarin (20/1). Miras tersebut langsung disita setelah operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan hingga tingkat polsek. Bagi para pengedar miras ini didata dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    ”Kami sita dari tiga lokasi di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto,” kata Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto. Tim satuan tugas (satgas) operasi pekat Polres Sukoharjo berhasil menyita 129,5 liter ciu. Miras ini dimasukkan ke dalam botol air mineral yang disembunyikan dalam kardus pada Rabu (18/01) sekitar pukul 19.00.
    Ciu tersebut disita dari truk yang dikemudikan Ryt, 54, warga Kediri, Jawa Timur. Pengiriman ini tepergok di jalan raya Bekonang-Palur, tepatnya di Dusun Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban dan dari rumah seorang penjual ciu berinisial ES, 49, yang merupakan warga Mojolaban.

    Pada Kamis lalu (19/01) sekitar pukul 02.00, Polsek Mojolaban menyita 342 liter ciu dari sebuah minibus yang dikemudikan warga Polokarto berinisial AS, 46. Modusnya juga sama, yakni ciu dimasukkan ke botol air mineral lalu dimasukkan kardus. Sedangkan dari lokasi terakhir di wilayah Kecamatan Polokarto, polsek setempat menyita 330 liter ciu pada Kamis (19/01) sekitar pukul 10.00.

    Ciu itu kali pertama ditemukan polisi setelah mencurigai seorang pria warga Polokarto berinisial Yan, 27. Kala itu membawa beberapa jeriken dan botol air mineral dengan sepeda motor. Setelah diperiksa kedapatan membawa 120 liter ciu dikemas jeriken.

    Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat produksi ciu tersebut. Polisi menemukan miras itu 110 liter. Di sisi lain, tempat produksi ciu itu merupakan usaha ilegal yang tidak berizin. Lokasinya di sekitar daerah rumah industri kimia produksi alkohol yang berizin secara resmi di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. (yan/un)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top