• Berita Terkini

    Selasa, 03 Januari 2017

    Mahmud Fauzi, PLH Sekda

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Mahmud Fauzi, yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Kebumen, ditunjuk oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menjadi Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda).  Penunjukkan Mahmud Fauzi, menyusul ditetapkannya Sekda Adi Pandoyo menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi Pandoyo sudah ditahan KPK  karena diduga menerima suap pada suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) senilai Rp 4,8 miliar.

    Dimintai konfirmasinya, Mahmud Fauzi, yang sebelumnya menjabat Asisten 1 Sekda membenarkan hal itu. Dia mengaku tugas tersebut sampai tanggal 31 Desember 2016. Mahmud Fauzi masih belum mengetahui apakah tugas sebagai PLH Sekda diperpanjang atau tidak. "Saya belum tahu (diperpanjang atau tidak), coba tanya ke BKD," kata Mahmud Fauzi, kepada Kebumen Ekspres, kemarin (3/1/2017).

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kebumen Supriyandono, mengatakan bupati menunjuk Mahmud Fauzi yang sebelumnya Asisten 1 Sekda menjadi PLH Sekda. Mahmud Fauzi, menjadi PLH sampai 31 Desember 2016. "Untuk selanjutnya nanti kita tunggu dari Pak Bupati," ujar Supriyandono.

    Supriyandono, memastikan posisi Sekda Kabupaten Kebumen akan diisi oleh PLH sampai ditetapkannya Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Dia menjelaskan, penunjukkan Mahmud Fauzi sebagai PLT Sekda menyusul pada akhir tahun lalu banyak hal yang harus ditangani oleh sekretaris daerah. "Agar kegiatan diakhir tahun tidak terganggu," imbuhnya.
    Menurutnya, penunjukkan PLT lebih mudah karena tidak perlu dilakukan pelantikan. Sedangkan, penunjukkan PLT harus diusulkan dulu ke Gubernur Jawa Tengah. "Sebelum menjalankan tugasnya seorang PLT akan dilantik dulu. Bulan Januari akan diusulkan ke gubernur," ungkapnya.    

    Dengan ditetapkannya Sekda Adi Pandoyo menjadi tersangka, mengakibatkan kosongnya jabatan penting dalam sistem birokrasi di lingkungan Pemkab Kebumen. Penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016, menambah panjang daftar jumlah tersangka. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sigit Widodo, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Kemudian Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.

    Kasus dugaan suap ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2016 silam. Tak lama kemudian, Yudhi dan Sigit ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi senilai Rp 4,8 miliar. Akhir tahun lalu, KPK juga menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top